Nyawa Nurliah Tak Tertolong: Tabrakan Maut Honda BRV vs Truk Ekspedisi

Avatar photo
Tampak Truk Ekspedisi JNT usai bertabrakan dengan Minibus Honda BRV, Minggu (29/3/2026) dini hari. Tim Satlantas Polres Pinrang telah melakukan Olah TKP untuk mengungkap kejadian. (Foto: Asrianto)

POLEWALI, MASALEMBO.ID – Kecelakaan lalulintas terjadi di Jalan Poros Pinrang-Polman tepatnya di Kampung Karajo, Desa Sabbang Paru, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang, Sulewesi Selatan. Kejadian pada Minggu (29/3/2026) dini hari sekitar pukul 03:00 Wita.

Kecelakaan ini melibatkan sebuah mobil minibus Honda Brio dengan mobil box ekspedisi (JNT). Akibatnya seorang penumpang mobil minibus Honda BRV meninggal dunia di tempat kejadian (TKP).

Baca Juga  Bappeda Sumenep Mantapkan Rencana Pembangunan 2025–2029 Lewat Konsultasi di Surabaya

Kanit Laka Polres Pinrang IPDA Hajru mengungkapkan, kronologi kejadian berawal saat mobil box JNT Nopol DD 8372 SC yang dikemudikan Riswan (31) warga Ujung Lero Suppa Kabupaten Pinrang bergerak dari arah utara ke selatan atau dari arah Polman ke Pinrang. Sementara dari arah berlawanan minibus Honda BRV Nopol DC 1417 CK yang dikemudikan oleh Fausi (16) dan memuat seorang penumpang bernama Nurliah warga BTN Polewali Residence, mengambil lajur ke kanan dan tidak dapat mengendalikan kendaraannya. Akibatnya tabrakan tidak dapat terhindarkan.

Baca Juga  Pertamina Pastikan Stok BBM di Sulbar Aman, Distribusi Berjalan Normal Pasca Sidak SPBU Wonomulyo

Akibatnya kedua kendaraan mengalami kerusakan cukup parah di bagian depan. Satu penumpang Honda BRV bernama Nurliah meninggal dunia di lokasi kejadian. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Madising Pinrang namun dinyatakan meninggal dunia, sementara supir mobil box mengalami luka dan masih menjalani perawatan di Puskesmas Tuppu.

Baca Juga  SDK Janji Bereskan Pendangkalan Sungai dan Berantas Kemiskinan Ekstrem

Kasus lakalantas ini telah ditangani oleh tim unit Satlantas Polres Pinrang. Untuk mengetahui pasti penyebab kecelakaan, tim Satlantas juga telah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian. (Ant/har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *