Polisi Ungkap Kepemilikan Senpi Ilegal di Balik Penembakan di Campalagian

Avatar photo
Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko (pegang mic) saat menggelar konferensi pers terkait kasus penembakan Muhammad Husain, Senin (3/11/2025) di Mapolres Polman. (Humas Polres Polman)

POLEWALI, MASALEMBO.ID – Polres Polewali Mandar (Polman) mengungkap kepemilikan ilegal senjata api yang digunakan dalam peristiwa penembakan terhadap Muhammad Husain (35), warga Pambusuang, Kecamatan Balanipa, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.

Korban Husain ditemukan tewas bersimbah darah di dalam mobil di Jalan Poros Sumarrang, Desa Lagi-agi, Kecamatan Campalagian, pada Sabtu (20/9/2025) pukul 20.19 WITA. Dari hasil autopsi, polisi memastikan korban meninggal akibat luka tembak di kepala.

Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko mengungkap, senjata api jenis revolver buatan Amerika Serikat dengan nomor seri 22618 yang digunakan pelaku, ternyata merupakan senjata ilegal yang diperoleh dari seorang pecatan anggota TNI bernama Indra Dedi Yuda. Kini yang bersangkutan telah ditahan di Polres Polman atas kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Baca Juga  DPD PAN Polman Buka Pendaftaran Calon Formatur Musyda 2025-2030

“Pada bulan Februari 2025 pelaku Indra Dedi Yuda membeli senjata api jenis revolver beserta satu jenis amunisi dari Aco Ardan seharga empat juta lima ratus ribu rupiah, kemudian Indra Dedi Yuda alias Yuda menjual senjata api jenis revolver tersebut ke Ahmad Faisal alias Carlos seharga empat juta lima ratus ribu ditambah dengan sabu-sabu sebanyak satu gram,” ujar Kapolres Anjar Purwoko, Senin (3/11/2025) di Polres Polman.

Kapolres Anjar mengatakan pada bulan Mei 2025 Ahmad Faisal yang merupakan otak intelektual pembunuhan kembali menghubungi Indra Dedi Yuda untuk mencarikan amunisi. Permintaan itu diteruskan kepada seseorang bernama Dedi Cahyadi alias Dadang.

Baca Juga  23 Atlet Pencak Silat Kodim Polman Ikuti Turnamen Piala Pangdam Palaka Wira

Dadang kemudian meminta Yuda untuk mengambil amunisi yang sudah dia siapkan di lobi sebuah hotel atau penginapan di Majene. Selanjutnya Ahmad Faisal meminta ponakannya mengambil amunisi tersebut yang ditaruh di dalam bungkus rokok.

Temuan mengenai asal-usul senjata ini melengkapi hasil rekonstruksi kasus penembakan yang sebelumnya telah digelar oleh Polres Polman. Dalam reka ulang tersebut, penyidik menghadirkan empat tersangka yakni Ahmad Faisal, Darussalam, Firdaus, dan Alkhumaidi.

Sebanyak 38 adegan diperagakan di enam titik lokasi berbeda, mulai dari rumah orang tua pelaku tempat perencanaan, sekitar pasar Campalagian, warung makan, rumah mertua pelaku, kebun tempat menimbun senjata api di Desa Bonde, hingga lokasi penembakan di Desa Lagi-agi.

Baca Juga  Polisi Lidik Kasus Penganiayaan di Alun-Alun Wonomulyo, Korban Ditikam Saat Terjatuh

Karena pertimbangan keamanan, adegan pertama yang seharusnya dilakukan di rumah orang tua pelaku dipindahkan ke rumah warga di dekat Polsek Campalagian. Di lokasi inilah, tersangka Ahmad Faisal alias Carlos menyerahkan senjata api kepada Darussalam, saudaranya, untuk mengeksekusi korban.

Kapolres Anjar Purwoko mengatakan, rekonstruksi digelar untuk memberikan gambaran faktual peristiwa, demi kepentingan penyidikan hingga proses persidangan.

“Hari ini kita melakukan rekonstruksi atau reka ulang adegan yang terdiri dari 38 adegan. Hal ini dilakukan untuk memberikan gambaran faktual peristiwa demi kepentingan penyidikan hingga proses persidangan nantinya,” ungkapnya. (ant/har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *