MAMUJU, MASALEMBO.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat Said Usman Umar turut memberi tanggapan atas polemik pengusulan calon wakil gubernur Sulbar Pengganti Antar Waktu (PAW) Periode 2024-2029 yang kini sedang bergulir.
Polemik terjadi menyusul perbedaan persepsi dalam rapat koalisi Sulbar Maju Sejahtera pada Jumat, 21 Agustus malam yang berujung pada walk out-nya Partai NasDem. Bagi NasDem, anggota partai koalisi tidak seluruhnya bisa mengajukan nama calon wakil gubernur PAW, melainkan hanya partai pemilik kursi di DPRD atau partai parlemen. Dengan demikian menurutnya hanya tiga partai politik anggota koalisi Sulbar Maju yang berhak mengajukan calon, yakni Demokrat, Nasdem dan PKS. Sementara partai koalisi non parlemen yakni PSI, Gelora, Partai Buruh dan Ummat hanya sebagai pendukung. Hal berbeda dalam pandangan Demokrat, PKS yang sepakat memberi kesempatan kepada semua partai koalisi untuk mengajukan calon wagub PAW yang sama.
Menanggapi itu, Said Usman mengatakan, proses pergantian gubernur atau wakil gubernur PAW mengacu pada Undang-Undang Pilkada, yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 terkhusus pada Pasal 176.
“Di Undang-undang Pilkada itu, pemilihan gubernur, bupati dan walikota itu jelas disebut pada Pasal 176. Pasal 176 itu menyebut bahwa partai politik atau gabungan partai politik pengusung, mengusulkan dua nama, dua calon,” ujar Said, Minggu (23/8/2026).
Kedua calon itu, sambungnya, disampaikan kepada DPRD melalui gubernur untuk dipilih dalam rapat paripurna. “Itu jelas, itu,” ujar Said.
Said menjelaskan, bahwa yang dimaksud partai pengusung adalah semua partai yang tergabung dalam koalisi baik yang punya kursi di DPRD maupun partai non kursi DPRD.
“Jadi siapa partai pengusung, bisa dilihat di waktu masa pendaftarannya pasangan dimaksud, kan ada tujuh partai, tujuh partai inilah yang mesti bersepakat mengusulkan dua nama,” terangnya.
Said menegaskan bahwa tujuh partai koalisi yang tergabung dalam koalisi Sulbar Maju Sejahtera pendukung Suhardi Duka-Salim Mengga adalah partai pengusung yang memiliki hak sama. Mereka punya hak yang sama untuk menyepakati dua nama calon wakil gubernur.
Meski demikian, Said Usman mengatakan bahwa belum ada regulasi yang mengatur secara spesifik jika terjadi fenomena walk out salah satu anggota gabungan partai pengusung tersebut.
“Bacaan saya di Undang-undang itu belum ada yang mengatur itu, karena PKPU kan tidak mengatur tentang PAW gubernur, makanya KPU tudak punya gawean dalam hal ini,” terangnya.
Sementara itu, praktisi hukum Hatta Kainang menilai, ada potensi sengketa hukum atas dinamika yang sedang terjadi. Menurut Hatta, NasDem dapat mengambil langkah hukum jika merasa dirugikan oleh hasil keputusan rapat koalisi Sulbar Maju Sejahtera.
“Peluang gugatan ini mungkin terjadi. Artinya NasDem sebagai pihak yang dirugikan bisa saja melakukan upaya hukum, apakah itu melalui PTUN atau lembaga lain,” ujarnya.
Kainang menyebut PTUN berpotensi menjadi jalan sengketa, apalagi itu menyangkut pengkajian terhadap keputusan. “Jadi misalnya keputusan Gubernur sudah keluar, nah itu bisa menjadi objek gugatan,” ujar Hatta Kainang.
Ia juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 yang mengisyaratkan bahwa seluruh partai pengusung berhak mengajukan calon tanpa penekanan bahwa hanya pemilik kursi di DPRD yang diperbolehkan. (har/red)













