Ancaman di Balik Rencana Tambang Pasir di Mateng

Avatar photo
Kapal penyedot pasir LH 6 milik PT Samudra Persada yang disewa PT Alam Sumber Rezeki (ASR) saat berlabuh di Perairan Karossa, Mamuju Tengah. (Foto: Ist/masalembo.id)

MATENG, MASALEMBO.ID – Nelayan AD (37) dan ratusan rekan selama ini hidup tenang. Saban hari mereka rutin mencari ikan di laut dan sungai menggunakan kapal motor. Mereka tinggal di dusun bernama Kayucalla yang bertetangga dengan dusun Karossa. Dua dusun ini masuk wilayah Desa Karossa, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, Provinsi Sulawesi Barat. Masyarakat dusun di sini ramah, sopan pada tetamu. Rata-rata mereka adalah nelayan. Selain itu ada juga yang berprofesi sebagai petani.

Kondisi kehidupan di dua dusun tersebut awalnya aman-tenang. Namun tiba-tiba berubah riuh setelah pada Oktober 2024, nelayan AD dan raturusan warga lainya dikejutkan dengan kehadiran kapal bernama LH 6 milik PT Samudra Persada. Panjang kapal 78,45 meter, lebar 13 meter membuat mereka cukup kaget. Tak pernah melihat kapal sebesar itu sebelumnya di Mamuju Tengah.

“Kita di sini hidup tenang, beraktivitas seperti biasa, sehari-hari mencari ikan, yang lain juga bertani ke kebunnya. Kondisi berubah setelah kapal penyedot pasir itu datang,” ucap nelayan AD saat ditemui di Karossa pada Desember 2025.

Tak ada informasi yang diterima oleh warga sebelum kapal LH 6 berlabuh di muara perairan Karossa. Belakangan barulah mereka tahu bahwa kapal penyedot pasir itu akan digunakan oleh PT Alam Sumber Rezeki (ASR) untuk menyedot pasir di muara sungai Karossa, sungai yang selama ini jadi tumpuan hidup mereka mencari ikan.

Tak hanya sekali. Dalam ingatan warga kapal itu berlabuh tujuh kali, sebelum akhirnya diusir paksa oleh warga. Ketegangan sempat mewarnai pengusiran kapal tersebut di muara sungai Karossa saat itu.

“Awalnya kapal itu datang, warga disini masih tenang karena beranggapan kalau hanya lewat saja atau mungkin beistirahat saja,” ucap nelayan AD.

Pengusiran paksa kapal LH 6 dilakukan saat warga mulai menangkap informasi adanya perusahaan yang memperoleh konsesi pengerukan pasir di wilayah mereka. Informasi itu diperoleh dari berbagai media daring. Warga saat itu berkumpul menyatukan pendapat dan akhirnya sepakat menolak keberadaan tambang pasir. Aksi-aksi pun dilakukan, baik berkelompok maupun sendiri-sendiri. Bahkan pada Mei 2025 aksi massa besar-besaran yang diikuti warga Karossa sampai ke kantor Gubernur Provinsi Sulbar di Mamuju. Alhasil gubernur Suhardi Duka saat itu membentuk tim evaluasi tambang. SDK juga berjanji akan melakukan evaluasi, entah serius atau hanyalah gimmick.

Rencana kehadiran tambang pasir di sungai Karossa itu dianggap sebagai bencana yang dapat mengancam kehidupan warga setempat. Bukan tanpa alasan sebab sebelum adanya tambang pasir, merekapun sudah menghadapi ancaman abrasi air laut. Selain itu mata pencaharian mereka sebagai nelayan juga dapat terganggu.

“Kami ini di sini hidup tenang tapi setelah tahu ada tambang, kehiduapan kami menjadi terganggu karena kuawatir mata pencaharian kami terancam,” ucap AD.

Baca Juga  Berkunjung ke Majene, Brigjen TNI Hartono Ingatkan Jajaran Jauhi Judi Online

Sementara, warga di dusun Kayucalla AS (30) mengungkap pemukiman yang meraka tempati saat ini adalah perkampungan kedua. Kampung sebelumnya telah tenggelam akibat abrasi. “Kampung pertama di sana (sambil menunjuk ke laut), jadi kalau ini ditambang kemana kami harus tinggal karena sebelum masuk tambang saja kita sudah kehilangan tempat tinggal,” ucap AS warga dusun Kayucalla yang mengaku menolak tambang apapun dalih pemerintah.

Saat ini di dua dusun di Desa Karossa itu, ratusan warga melakukan penjagaan setiap malam. Orang-orang yang masuk harus diperiksa identitasnya. Kalau dianggap pro terhadap tambang akan diusir. Hal ini sebagai bentuk ketegasan warga terhadap penolakan masuknya tambang di wilayah mereka.

Bagi warga dusun Karossa dan Kayucalla pemerintah tidak peduli lagi kepada nasib mereka. Terbukti dengan masuknya tambang tanpa dihului sosialisasi kepada mereka yang terdampak.

“Tidak pernah ada, kita baru tahu setelah ada kapal penyedot pasir yang datang,” ucap warga lainnya bernama AM.

Bagi AM selain mengancam kehidupan warga, kebaradaan tambang juga mengancam kerusakan terumbu karang. Terlebih di sekitar wilayah konsesi juga terdapat habitat satwa dilindungi yakni penyu dan burung maleo yang bernasib sama: terancam kehilangan habitat.

Awalnya Kapal LH 6 Tak Berizin

Keberadaan kapal penyedot pasir di wilayah Karossa rupanya sudah diketahui oleh Koordinator Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementrian Kelautan dan Perikanan (SDKP KKP) Provinsi Sulawesi Barat, Muh Husyary. Dia mengatakan kapal penyedot pasir yang berlabuh di pantai Karossa selama beberapa bulan itu awalnya tidak memiliki dokumen resmi. Namun dalam perjalanannya mereka mengurus perizinan hingga akhirnya kapal tersebut sah untuk berlabuh. Kenyataan ini melahirkan dugaan adanya maladministrasi dalam perizinan kapal yang terbit dalam perjalanan.

“Kapal sedot yang berlabuh di perairan Karossa statusnya kapal yang disewa oleh PT Alam Sumber Rezeki, awalnya tidak memilki izin, namun sebelum diusir oleh mereka (warga) sudah punya izin,” ujar Husyary.

Husyary mengatakan selama dilakukan pemeriksaan oleh KKP kapal sedot yang disewa PT Alam Sumber Rezeki disandarkan di Pangkalan TNI Angkatan Laut (LANAL) Mamuju. Alasan di LANAL karena Polairud dan KKP tidak punya dermaga untuk kapal besar.

Husyary juga menyinggung mengenai keberadan terumbu karang, penyu dan burung maleo di pantai yang bersebelahan langsung dengan lokasi konsesi tambang di Karossa. Dia mengatakan hal itu tak masalah karena wilayah konsesi tambang bukanlah area konservasi.

Keterangan Husyary tampak didukung oleh Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulbar, Ilham, yang juga mengatakan berdasarkan pengamatan, wilayah Kalukku dan Karossa layak ditambang dan sudah dibahas di Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup Pemprov Sulbar.

Termasuk alat kapal sedot yang digunakan, bagi Pemerintah Provinsi dalam hal ini Dinas ESDM, itu tidak masalah sebab kapasitasnya hanya 500.000 MT per tahun.

Baca Juga  Terinspirasi dari Enrekang, Pemprov Sulbar Ingin Kembangkan Cabe

Sedangkan penolakan yang dilakukan oleh warga menurut Ilham, itu urusan warga dan pihak perusahaan karena pemerintah hanya menerima dokumen persyaratan. Temasuk mengenai tidak dilibatkannya warga terdampak untuk bertanda tangan. Pihaknya hanya melakukan verifikasi ke kepala desa dan camat setempat. Ilham juga menduga polemik penolakan tambang karena kesalahan pola komunikasi.

Ketua Tim Evaluasi Tambang Pemprov Sulbar, Amujib, yang dimintai tanggapan mengatakan bahwa yang berjalan bukanlah pertambangan melainkan pengerukan sedimentasi sungai. Sekali lagi Amujib bilang bahwa itu bukan pertambangan namun pengerukan sedimentasi sungai. Hanya saja harus menggunakan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Bukan tambang tapi normalisasi sungai dengan cara pengerukan sedimentasi, tapi regulasinya harus izin tambang dengan kedalaman 1,5 meter,” ucap eks Plh Sekda Sulbar itu.

Amujib mengatakan saat ini masyarakat sudah tidak riuh lagi terkait penolakan tambang tersebut. Menurutnya pengajuan izin pertambangan pasir di Karossa juga sudah berproses sesuai regulasi. Tim evaluasi tambang juga sudah melakukan kunjungan ke Kecamatan Kalukku dan Kecamatan Karossa. Amujib menyebut dalam dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terbit pada tanggal 21 Maret 2024 dengan nomor 02200063204470007, PT Alam Sumber Rezeki (ASR) sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan pasir dan batuan andesit, berkantor di Kota Makassar, kini telah mengantongi izin operasional penambangan pasir di sungai Benggaulu atau sungai Karossa dengan luas konsesi 69,85 hektar. Wilayah konsesi ini meliputi Desa Kadalia dan Desa Karossa, Kecamtan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah dan Desa Sarasa, Kecamatan Dapurang, Kabupaten Pasangkayu dengan titik koordinat 143 sampai 219 LS dan 1197 sampai 11952 BT.

Wilayah konsesi PT Alam Sumber Rezeki

Di sepanjang Sungai yang menjadi lokasi konsesi PT ASR tersebut tedapat kebun produktif milik warga. Ada juga berupa empang, kebun sawit dan kebun kelapa hibrida. Selain PT ASR yang memperoleh konsesi sepanjang 69,89 hektare di wilayah ini juga terdapat izin CV HD yang juga memperoleh konsesi sepanjang 2 hektar. Sungai Benggaulu dan sungai Karossa masih satu Daerah Aliran Sungai (DAS) dengan rincian panjang sungai Benggaulu sekitar 44,7 kilometer (44.701,95 meter) dan panjang sungai Karossa sekitar 70,7 kilometer (70.684,41 meter). Kedua sungai ini memiliki Daerah Aliran Sungai (DAS) yang cukup besar dan melintasi wilayah di Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah.

Dalam dokumen UKL-UPL kapasitas maksimal produksi mecapai 500 ton per tahun. Pasir hasil menambang nantinya akan diperjualbelikan di wilayah Kabupaten Mamuju dan Kabupeten Pasangkayu. Sementara dalam dokumen studi kelayakan dijelaskan bahwa pasir milik PT Alam Sumber Rezeki akan dibawa ke Kabupaten Penajam, Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau yang lebih dikenal dengan sebutan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Juga  Pelaku Tabrak Lari Pensiunan Polisi di Mamuju Terjaring Operasi di Polman

Juru Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (JATAM ) Nasional, Alfarhat Kasman mengatakan keberatannya atas wilayah konsesi tambang milik PT ASR. Menurutnya daerah itu sangatlah tidak layak ditambang karena bersebelahan langsung dengan lahan produktif milik warga.

“Lokasi yang rencananya akan ditambang rawan abrasi, ini fatal karena bersebelahan dengan kebun milik warga,” ucap Farhat.

Farhat juga curiga ada upaya pemerintah untuk mengusir dan memiskinkan warga demi memuluskan langkah membuat Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Menurut Al Farhat, muara sungai yang menjadi lokasi konsesi terdapat hutan bakau yang luasnya sekitar 10 hektar. Di sekitaran hutan bakau juga ditempati warga mencari kepiting dan selanjutnya dijual. Area konsesi juga masuk dalam zona tangkap nelayan karena jaraknya kurang dari 8 mil dan juga dekat dari permukiman masyarakat.

“Jadi fatal kalau tambang dibiarkan beroperasi karena wilayah konsesi masih masuk zona tangkap nelayan dan dekat dengan permukiman warga,” ujarnya.

Komunitas Pemerhati Penyu Kecam SDKP-KKP

Pernyatan Koordinator Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementrian Kelautan dan Perikanan (SDKP KKP) Muh Husyary menuai kecaman dari Komunitas Pemerhati Penyu Sulbar. Ketua Sahabat Penyu Muhammad Yusri mengatakan tidak seharusnya pejabat publik berbicara seperti itu karena penyu dan burung maleo merupakan satwa dilindungi.

“Penyu salah satu satwa yang statusnya dilindungi penuh keberadaanya. Jadi habitatnya harus juga dilindungi karena jika habitatnya atau tempat bertelurnya dirusak maka secara tidak langsung itu sama artinya membunuh penuh secara perlahan,” terang Yusri.

Kata Yusri, pengelolaan pesisir lokasi peneluran penyu walaupun tidak masuk dalam kawasan konservasi tetapi itu juga perlu dilindungi. Menurutnya perlu dikaji jika ingin melakukan pemanfaatan lain di wilayah tersebut. Yusri juga beranggapan tidak boleh seenaknya mengelola pesisir dengan alasan bahwa lokasi tersebut tidak masuk dalam kawasan konservasi.

Sementara, dosen pada Fakultas Pertanian dan Kehutanan Universitas Sulawesi Barat Muhammad Isbahuddin mengatakan sesuai pengamatan sungai Karossa yang menjadi lokasi konsesi tambang statusya menuju sungai kritis. Menurutnya sudah seharusnya sungai direhabilitasi dengan melakukan penanaman pohon di sekitaran bantaran sungai, pohon yang dapat menampung air, bukan sawit.

“Menurut pengamatan saya ada beberapa sungai yang harusnya direhabilitasi termasuk sungai Karossa itu, kerana kalau tidak direhabilitasi bisa saja terjadi banjir,“ ucapnya.

Sungai Karossa saat ini diduga mengalami pendangkalan di sekitar muara, Isbah menduga hal tersebut terjadi karena deforestasi atau penebangan pohon di sekitaran hulu sungai.

Isbah juga menyayangkan langkah pemerintah yang mengeluarkan izin tambang di sungai yang sudah mulai rusak. “Harusnya direhabilitasi bukan ditambang,” katanya.

Hingga saat ini tim media masembo.id masih berusaha menghubungi PT Alam Sumber Rezeki untuk mengkonfirmasi sejumlah hal. Namun belum mendapatkan respon hingga berita ini tayang. (rah/hr/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *