SUMENEP, MASALEMBO.ID – Menjelang dimulainya tahapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026, Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh sekolah dasar agar menjalankan proses penerimaan peserta didik dengan penuh tanggung jawab, profesional, serta berlandaskan prinsip transparansi dan keadilan. Hal ini dilakukan guna mencegah timbulnya sengketa, penyimpangan, hingga kecurigaan publik terhadap proses seleksi yang dapat mencoreng integritas lembaga pendidikan.
Ardiansyah Ali Shocibi, Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, mengingatkan bahwa semua sekolah wajib merujuk secara ketat pada petunjuk teknis (juknis) SPMB yang telah disusun. Ia menekankan pentingnya konsistensi dalam menerapkan seluruh komponen persyaratan, mulai dari usia calon peserta didik, jarak tempat tinggal (domisili), hingga jalur afirmasi dan mutasi.
“Semua elemen seleksi harus dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku. Tidak boleh ada kebijakan di luar aturan yang berpotensi membuka celah kecurangan. Prinsip keadilan harus benar-benar diwujudkan dalam proses ini,” tegasnya.
Ia juga mengimbau kepala sekolah dan guru untuk memperkuat sikap profesionalisme dalam menangani penerimaan siswa. Menurutnya, SPMB bukan sekadar agenda tahunan administratif, tetapi menjadi indikator utama dalam mencerminkan kualitas tata kelola pendidikan di satuan pendidikan dasar.
Sebagai wujud keterbukaan kepada masyarakat, Ardiansyah menekankan pentingnya setiap sekolah menampilkan informasi teknis penerimaan secara jelas dan terbuka di papan pengumuman. Hal ini bertujuan agar orang tua calon siswa memiliki akses informasi yang adil dan menghindari munculnya prasangka buruk.
“Dengan menyajikan seluruh mekanisme secara terbuka, kita memberi ruang kepada publik untuk turut mengawasi dan memahami prosesnya. Ini penting agar tidak terjadi persepsi negatif yang dapat menciptakan keresahan,” imbuhnya.
Dalam situasi jumlah pendaftar yang melampaui daya tampung sekolah, ia menegaskan bahwa panitia penerimaan harus menggunakan indikator seleksi yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Penilaian berdasarkan usia serta lokasi tempat tinggal calon siswa wajib diterapkan secara ketat, guna menghindari praktik pemilihan yang subjektif atau menguntungkan pihak tertentu.
Sebagai upaya antisipatif terhadap kemungkinan penyimpangan, Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep sebelumnya juga telah melaksanakan penandatanganan pakta integritas. Ini menjadi komitmen bersama seluruh pihak yang terlibat untuk menolak segala bentuk kecurangan, termasuk pungutan liar, intervensi pihak eksternal, hingga praktik ‘titipan’ yang kerap menodai proses penerimaan.
“Pakta integritas bukan sekadar simbolik. Ini menjadi komitmen moral bahwa kita semua ingin mewujudkan sistem pendidikan yang sehat, transparan, dan bermartabat,” ujarnya.
Dinas Pendidikan berharap, proses SPMB yang dijadwalkan berlangsung pada 16–28 Juni 2025 ini dapat berjalan lancar di seluruh sekolah dasar di wilayah Kabupaten Sumenep. Diharapkan pula peran serta masyarakat, orang tua, dan komite sekolah dapat memperkuat pelaksanaan SPMB yang bebas dari konflik dan intervensi.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan berupaya memastikan bahwa SPMB tidak hanya sekadar tertib prosedural, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai inklusivitas, pemerataan akses, dan integritas dalam pelayanan pendidikan dasar. Upaya ini menjadi bagian dari cita-cita besar untuk membangun dunia pendidikan yang berpihak pada prinsip keadilan sosial dan pembangunan manusia yang berkelanjutan. (Red/KH)