Partai Nasdem Sulbar Bakal Ajukan Calon Wagub Sendiri

Avatar photo
Wakil Badan Advokasi Hukum (BAHU) Partai Nasdem, Regginaldo (kanan) bersama Korwil Nasdem Sulbar Ratih Megasari Singkarru pada Konferensi Pers di Mamuju, Minggu, 23 Agustus 2026 malam. (Tangkap layar Facebook DPW Nasdem Sulbar)

MAMUJU, MASALEMBO.ID — Pasca walk out dari rapat Koalisi Sulbar Maju Sejahtera pada Jumat (21/8/2026) kemarin, Partai Nasdem menegaskan akan mengajukan Calon Wakil Gubernur sendiri. Nasdem akan tetap mengusulkan Fatmawati Salim untuk mengisi kekosongan posisi Wakil Gubernur Sulawesi Barat melalui pemilihan di DPRD Provinsi.

Langkah politik ini diambil menyusul adanya ruang hukum yang memungkinkan bagi Nadem untuk pengusulan tanpa harus bergantung pada kesepakatan gabungan partai koalisi.

Hal itu dikatakan oleh Wakil Badan Advokasi Hukum (BAHU) Partai Nasdem, Regginaldo pada Konferensi Pers di Mamuju, Minggu (23/8/2026) malam.

Menurut Reggi, secara hukum Partai Nasdem dapat mengajukan sendiri calon wakil gubernur kepada DPRD Sulawesi Barat melalui Gubernur. Hal tersebut didasarkan pada Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi “Dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, atau Wakil Walikota berhenti karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian posisi tersebut dilakukan melalui pemilihan oleh DPRD berdasarkan usulan dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusung.”

Baca Juga  Wagub Sulbar Minta OJK Perkuat Pengawasan KUR untuk Dongkrak Ekonomi Daerah

Regginaldo mengklaim bahwa secara hukum Partai Nasdem memiliki hak untuk mengajukan calon wagub sendiri, sebab Nasdem sebagai partai pengusung sementara dalam Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 terdapat frasa “atau” yaitu usulan dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusung.

Baca Juga  Antisipasi Dinamika Cuaca, BPBD Sulbar Pastikan Alarm Bencana Siap Bunyi, Seperti Apa?

“Kami Insha Allah, mohon dukungan dari masyarakat Sulbar, Partai Nasdem akan menyampaikan surat usulan ini sendiri kepada Gubernur untuk diteruskan kepada DPRD Provinsi,” ujar Regginaldo.

“Itu adalah hak kami yang akan dilakukan dalam waktu yang sangat dekat ini,” sambungnya.

Sebelumnya Partai Nasdem menegaskan menolak seluruh keputusan rapat koalisi Sulbar Maju Sejahtera pada Jumat (21/8/2026), termasuk dua nama Calon Wakil Gubernur Sulbar yang ditetapkan dalam rapat, yaitu Syamsul Samad dari Demokrat dan Abdul Latif dari PKS.

Baca Juga  Dukung Misi SDK-JSM: Dinkes Sulbar Perketat Pengawasan Kualitas Layanan Rumah Sakit

Nasdem sendiri saat itu telah walk out atau keluar dari rapat karena perbedaan pandangan terhadap pengusulan calon wagub PAW dengan enam partai koalisi lain.
Reggi juga menambahkan bahwa keputusan hukum penentuan wakil gubernur PAW bukan pada tahapan koalisi tetapi pada hasil keputusan di DPRD Provinsi.

Pada konferensi pers, Minggu (23/8) malam di Mamuju, hadir langsung Ketua DPW Nasdem Sulbar Dirga Adhi Putra Singkarru, Korwil Nasdem Sulbar Ratih Megasari Singkarru dan bakal calon wagub usulan Partai Nasdem Fatmawati Salim serta sejumlah pengurus dan kader Nasdem Sulbar lainnya. (har/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *