MAMUJU, MASALEMBO.ID — Langkah Fatmawati Salim untuk mengisi kekosongan kursi Wakil Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) nampaknya terhenti meskipun telah mengantongi rekomendasi resmi dari Partai NasDem. Istri dari mendiang Salim S Mengga itu kemungkinan besar tidak diusulkan dalam proses pemilihan di DPRD Sulbar setelah Partai NasDem memilih untuk walk out dari rapat koalisi yang berlangsung pada Jumat (21/8/2026) malam.
Aksi walk out tersebut dipicu oleh perbedaan pandangan yang tajam antara NasDem dan anggota tim koalisi lainnya, yakni Demokrat, PKS, PSI, Perindo, Partai Buruh, serta Partai Ummat. NasDem berpegang pada prinsip bahwa hanya partai pengusung yang memiliki kursi di parlemen yang berhak mengajukan calon. Sebaliknya, Demokrat, PKS, dan empat partai non-parlemen (PSI, Perindo, Partai Buruh dan Partai Ummat) menganggap seluruh partai koalisi memiliki hak yang sama untuk mengusulkan nama. Karena tidak menemukan titik temu, NasDem akhirnya memilih meninggalkan ruangan rapat.
Menanggapi polemik tersebut, Ketua KPU Sulbar, Said Usman Umar, memberikan penjelasan terkait ketentuan undang-undang. Menurutnya, Pasal 176 Undang-Undang Pilkada mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan dua nama kepada DPRD melalui Gubernur untuk dipilih dalam sidang paripurna.
“Itu jelas, jadi siapa partai pengusung bisa dilihat di waktu pendaftarannya. Kan ada tujuh partai, nah tujuh partai inilah yang harus bersepakat mengusulkan dua nama,” terang Said, Sabtu (22/8).
Ia menambahkan bahwa seluruh partai pengusung memiliki hak yang sama untuk menyepakati calon. Meski begitu, Said mengakui belum ada regulasi khusus yang mengatur konsekuensi hukum apabila salah satu partai memilih walk out dan tidak ikut mengusulkan nama.
Sementara itu, praktisi hukum Hatta Kainang menilai, ada potensi sengketa hukum atas dinamika yang sedang terjadi. Menurut Hatta, NasDem dapat mengambil langkah hukum jika merasa dirugikan oleh hasil keputusan rapat koalisi Sulbar Maju Sejahtera.
“Peluang gugatan ini mungkin terjadi. Artinya NasDem sebagai pihak yang dirugikan bisa saja melakukan upaya hukum, apakah itu melalui PTUN atau lembaga lain,” ujarnya.
Kainang menyebut PTUN berpotensi menjadi jalan sengketa, apalagi itu menyangkut pengkajian terhadap keputusan. “Jadi misalnya keputusan Gubernur sudah keluar, nah itu bisa menjadi objek gugatan,” ujar Hatta Kainang.
Ia juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 yang mengisyaratkan bahwa seluruh partai pengusung berhak mengajukan calon tanpa penekanan bahwa hanya pemilik kursi di DPRD yang diperbolehkan.
Netizen Nyentil Cawe-cawe SDK
Dinamika politik ini juga berkembang di sosial media. Fenomena ini memantik beragam reaksi netizen di medsos, khususnya Facebook. Salah satu akun, Soetomo Hoesmasdana bahkan menyentil pernyataan Ketua DPW Demokrat Sulbar yang juga Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK) beberapa waktu lalu.
“Kalau Gubernur ngotot cawe cawe sama kadernya untuk mendampingi jelas sudah dipastikan akan manut saja, tidak akan ada lagi bisa memperingatkan langkah jika ada kesalahan. Apalagi yang dicawe cawekan adalah anak buah di dalam partai. Salah satu jalan yang terbaik adalah ibu H Fatmawati yang sangat jelas sama wataknya almarhum JSM dalam mengayomi rakyatnya,” tulis akun Soetomo Hoesmasdana di Facebook.
Nada kritis juga disampaikan oleh akun Aryan M Raden. “Apa gunanya rapat koalisi kalau semua sudah diatur dan peserta tinggal bilang OKEY BOSS,” tulisnya.
Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka memang menegaskan bahwa dirinya akan tetap “cawe-cawe” atau terlibat dalam penentuan sosok Wagub Sulbar PAW yang akan mendampinginya hingga 2029. Pernyataan tersebut disampaikan SDK di sela peninjauan kesiapan Upacara HUT ke-81 RI di Mamuju pada Minggu (9/8/2026). SDK menekankan pentingnya memisahkan peran politik dan peran sebagai pejabat publik.
“Saya harus ‘cawe-cawe’ karena saya gubernur partai. Pada saat posisi saya sebagai gubernur partai, saya memiliki kepentingan. Tapi pada saat saya sebagai gubernur (kepala daerah), saya harus berlaku netral. Jadi dua posisi itu harus dibedakan,” tegas Suhardi dikutip RRI Mamuju.
Atas dasar posisi politik tersebut, SDK menginstruksikan timnya untuk terus melakukan sosialisasi dan komunikasi politik dengan seluruh partai dalam koalisi pendukung. (har/red)













