MAMUJU, MASALEMBO.ID – Upaya pengisian posisi Wakil Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) untuk menggantikan mendiang Salim S Mengga kini menemui jalan buntu. Langkah politik tersebut tertahan setelah rapat internal koalisi pengusung SDK-JSM—yang dikenal sebagai Koalisi Sulbar Maju Sejahtera—mengalami deadlock hingga diwarnai aksi walk out oleh Partai Nasdem.
Partai Nasdem memilih meninggalkan ruang rapat koalisi karena menilai mekanisme keputusannya tidak sejalan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Aksi walk out ini dilakukan oleh Ketua DPW Nasdem Sulbar, Dirga Adhi Putra Singkarru, bersama Sekretaris Koalisi yang juga kader Nasdem, Herlin. Keduanya menegaskan bahwa langkah ini diambil atas dasar perbedaan persepsi regulasi, bukan berarti keluar dari Koalisi Sulbar Maju.
Ketua Bappilu Nasdem Sulbar, Amri Atjo Babo, menjelaskan bahwa aturan dasar menentukan partai pengusul calon di DPRD Provinsi Sulawesi Barat. Menurutnya, hanya partai pemilik kursi di DPRD yang berhak mengajukan nama kandidat, yakni Partai Demokrat, Partai Nasdem, dan PKS. Sementara itu, partai non-parlemen dalam koalisi—seperti PSI, Gelora, Partai Ummat, dan Partai Buruh—hanya berkapasitas memberikan dukungan atas nama yang diajukan.
Namun, pandangan berbeda disampaikan oleh Gelora dan Ketua Tim Koalisi dari Partai Demokrat, Sukri Umar. Ia berpendapat bahwa seluruh partai anggota koalisi, termasuk yang tidak memiliki kursi parlemen, memiliki hak yang sama untuk mengusulkan nama calon.
“Saya lalu meminta pendapat peserta rapat, apakah rapat ini kita lanjutkan atau tidak. Tapi semua sepakat untuk melanjutkan rapat,” ungkap Sukri seusai kepergian delegasi Nasdem dalam rapat yang digelar di hotel d’Maleo Mamuju, Jumat (21/8) malam.
Pasca aksi walk out Nasdem tersebut, forum rapat sepakat tetap melanjutkan pembahasan hingga memunculkan dua nama calon. Dari Partai Demokrat mengusulkan nama Syamsul Samad, sedangkan PKS mengusung Abdul Latif.
“Seandainya Nasdem masih bertahan dalam rapat, bisa jadi juga akan mengusulkan kandidat,” ujar Sukri dikutip dari Mekora, media online lokal di Mamuju. Ia menambahkan bahwa penetapan jumlah nama kandidat sebenarnya belum diputuskan saat Nasdem keluar forum.
“Dan perlu saya tegaskan lagi, tidak ada undang-undang yang kita langgar dalam proses ini. Ini sudah sesuai ketentuan. Kita merujuk pada semua ketentuan yang menjadi pedoman sebagaimana yang disampaikan oleh para peserta rapat,” tegas Sukri.
Atas perbedaan prinsip ini, Partai Nasdem berencana melayangkan keberatan resmi terhadap setiap keputusan yang diambil tanpa kehadiran mereka, baik di internal koalisi maupun ke DPRD Provinsi Sulbar, karena menganggap hasil keputusan rapat tersebut cacat hukum.
Sorotan Pengamat Pemilu
Kondisi deadlock ini memantik tanggapan dari pengamat pemilu, Arsalin Aras. Menurutnya, aksi walk out Partai Nasdem berpotensi besar menghambat proses pengisian jabatan Wakil Gubernur Sulbar hingga memicu kekosongan posisi yang berlarut-larut.
Berdasarkan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pengisian posisi wakil kepala daerah yang kosong wajib diusulkan melalui kesepakatan gabungan partai politik pengusung sebelum ditindaklanjuti dalam Rapat Paripurna DPRD. Pasal 176 UU tersebut menegaskan bahwa koalisi berhak mengajukan dua nama kandidat pengganti kepada DPRD melalui Gubernur. Namun, regulasi tersebut menyimpan sejumlah celah krusial, diantaranya ketentuan hak usul.
“Regulasi tidak mengatur secara rinci formula keterwakilan persentase kursi internal koalisi jika terjadi dinamika atau perbedaan pendapat antarpartai,” ujar Arsalin.
Mantan Ketua KPU Kabupaten Majene ini juga mengatakan Undang-Undang belum memuat mekanisme pemaksaan atau sanksi hukum apabila salah satu partai pengusung yang memiliki kursi merasa diabaikan atau gagal mencapai titik temu. Namun potensi kemacetan politik sangat tinggi jika partai pemilik kursi merasa diabaikan dan menolak menandatangani kesepakatan.
“Maka surat rekomendasi dua nama kandidat ke DPRD bisa saja tidak dapat diterbitkan secara sah,” ujar Arsalin Aras.
Ia menambahkan, berkaca dari pengalaman di berbagai daerah, kekosongan jabatan kerap berlarut-larut akibat benturan kepentingan politik internal. (har/red)













