Kasus Dugaan Korupsi KUR BRI Majene, Berkas Perkara Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Avatar photo
Tim Penyidik Tipidkor Satuan Reserse dan Kriminal Polres Majene menyerahkan berkas perkara dugaan korupsi KUR fiktif di salah satu unit BRI Cabang Majene. (Foto: Syarifuddin Andi)

 
MAJENE, MASALEMBO.ID – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) wilayah Kabupaten Majene, yang mencakup periode tahun 2021 hingga 2023, resmi memasuki babak baru. Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majene secara resmi melimpahkan seluruh berkas perkara terkait kasus ini kepada Kejaksaan Negeri untuk diteliti dan diproses lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum.

Proses penyerahan berkas ini dilakukan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Fredy didampingi Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) IPTU Aulia Usmin sebagai langkah lanjut dari rangkaian penyidikan yang telah berjalan intensif. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat KUR merupakan program strategis pemerintah yang sejatinya dialokasikan guna memperkuat permodalan dan produktivitas pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) demi mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan.

Baca Juga  16 Komunitas Bersatu Bersihkan Gunung Sigitung, Kumpulkan 56 Kg Sampah dalam Aksi Cinta Alam

AKP Fredy menjelaskan bahwa pelimpahan kasus ini merupakan bukti bahwa penyidikan telah selesai dilakukan dengan mengumpulkan seluruh alat bukti yang diperlukan. “Hari ini kami telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana KUR periode 2021–2023 kepada Kejaksaan Negeri Majene. Ini adalah bagian dari mekanisme hukum agar dilakukan penelitian kelengkapan oleh jaksa penuntut umum sebelum ke tahap selanjutnya,” ujar Ferdhy, Selasa (2/6/2026).

Ia menambahkan, selama proses penyidikan, tim telah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan dokumen perbankan, serta mendalami fakta-fakta yang terungkap di lapangan.

Baca Juga  Sambut Musim Tanam, Masyarakat Adat Wale Ale Gelar Ritual Kaago-agono Liwu

“Penyidik bekerja secara profesional dan berpegang pada alat bukti yang sah. Kami berharap proses hukum ini terus berjalan lancar dan transparan sesuai peraturan yang berlaku,” tambahnya.

Sementara itu, Kanit Tipikor Polres Majene, IPTU Aulia Usmin, menegaskan langkah ini adalah wujud komitmen kepolisian khususnya Polres Majene dalam memberantas korupsi, terutama yang menyangkut program yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat luas. “Kasus ini menunjukkan keseriusan kami mengawal penggunaan dana publik. Kami akan terus berkoordinasi dengan kejaksaan di setiap tahapan. Pelimpahan ini pun tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan kasus jika nanti ditemukan fakta atau bukti baru yang relevan,” tegasnya.

Baca Juga  Lagi, Keluarga Pasien RSUD Majene Keluhkan Pelayanan Obat

Saat ini, berkas perkara sedang dalam tahap penelitian mendalam oleh jaksa penuntut umum, baik dari sisi formil maupun materiil, untuk memastikan kelengkapan sebelum ditetapkan langkah hukum berikutnya. Pihak kepolisian kembali mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang berjalan serta senantiasa mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pengungkapan dan penanganan kasus ini menjadi sinyal tegas dari aparat penegak hukum bahwa penyimpangan terhadap program pemberdayaan ekonomi rakyat tidak akan dibiarkan, dan setiap pihak yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan yang berlaku. (Sya/har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *