MAJENE, MASALEMBO.ID – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Barat melontarkan kritik pedas terhadap proyek pembangunan perumahan bersubsidi milik PT Sierra di Kabupaten Majene. Pembangunan ini diduga kuat menabrak berbagai aturan tata ruang, mengabaikan dampak lingkungan, hingga adanya indikasi praktik suap dalam proses perizinan.
WALHI menilai proyek ini bukan sekadar pembangunan hunian, melainkan potensi “bom waktu” ekologis dan sosial yang bisa merugikan masyarakat luas di masa depan.
Direktur Eksekutif WALHI Sulbar, Asnawi, mengatakan, salah satu poin krusial yang disoroti adalah pelanggaran aturan nasional 60:40. Secara aturan, maksimal 60% lahan boleh dibangun dan 40% wajib menjadi fasilitas sosial (fasos) serta fasilitas umum (fasum).
Dengan luas lahan sekitar 9.000 meter persegi, PT Sierra seharusnya hanya membangun maksimal 64 unit rumah. Namun, fakta di lapangan melalui site plan yang beredar menunjukkan adanya sekitar 70 unit rumah.
“Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah perencanaan tersebut disusun dengan mengabaikan ketentuan tata ruang dan daya dukung lingkungan,” tegas Asnawi dalam siaran persnya, Selasa (23/12/2025).
Tak hanya soal kepadatan bangunan, Asnawi juga mencatat tidak adanya perencanaan saluran pembuangan air limbah yang memadai. Tanpa sistem sanitasi yang jelas, kawasan ini terancam menjadi sumber pencemaran tanah dan air, serta memicu banjir lokal yang bisa memicu konflik horizontal antara penghuni baru dengan warga sekitar.
Aroma Gratifikasi dalam Perizinan
Yang paling mengejutkan, WALHI Sulbar mengaku menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan praktik tidak sehat, termasuk indikasi gratifikasi demi memuluskan izin pembangunan PT Sierra.
“Apabila dugaan ini tidak diusut secara transparan, maka akan mencederai kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah,” terang Asnawi.
Karena itu kata dia, menyikapi temuan-temuan tersebut, WALHI Sulbar mendesak Pemerintah Kabupaten Majene untuk segera meninjau ulang seluruh perizinan PT Sierra, melakukan audit tata ruang dan lingkungan secara menyeluruh, menghentikan sementara pembangunan hingga kewajiban fasos-fasum terpenuhi.
“Kita juga minta pihak berwajib mengusut tuntas dugaan gratifikasi dalam proses perizinan. WALHI menegaskan bahwa pembangunan rumah subsidi untuk rakyat tidak boleh dijadikan kedok bagi pengembang untuk meraup keuntungan dengan mengorbankan keselamatan lingkungan dan hak-hak masyarakat,” tegas Asnawi.
Hingga berita ini tayang, awak media belum mendapat konfirmasi, tanggapan atau keterangan lain dari pihak PT Sierra. Demikian juga pihak lain yang terlibat dalam program ini termasuk otoritas perizinan di Pemda Majene. (ril/har)












