MAMUJU, MASALEMBO.ID – Tim Resmob Polresta Mamuju berhasil menangkap seorang pelaku inisial RD (18) tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan polisi setelah enam bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berdasarkan laporan polisi nomor: LP / B / 150 / VI / 2024 / SPKT Resta Mamuju yang dilaporkan pada 25 Juni 2024, terkait peristiwa yang terjadi di daerah Botteng dan Hotel Rahmat, Mamuju.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Jamaluddin, mengatakan setelah tim Resmob melakukan penyelidikan yang mendalam dan intensif. Akhirnya pada Kamis (19/12) berhasil melakukan penangkapan pelaku tanpa ada perlawanan. Selanjutnya, RD langsung dibawa ke Mapolresta Mamuju untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku sudah menjadi DPO selama lebih dari enam bulan. Tim kami bekerja tanpa henti untuk melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan,” ujar Kompol Jamaluddin, Kamis (19/12).
Dia menambahkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim yang telah melakukan penyelidikan selama berbulan-bulan.
Pelaku kini sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan kepada pihak Kejaksaan. Polisi juga berkoordinasi dengan lembaga pendamping anak guna memastikan korban mendapatkan pendampingan dan pemulihan psikologis yang dibutuhkan, mengingat korban adalah anak di bawah umur yang mengalami trauma fisik dan psikologis akibat perbuatan pelaku.
Jamaluddin menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Mamuju dalam memberantas segala bentuk kejahatan, terutama yang merugikan kelompok rentan seperti anak-anak.
“Kami akan terus berupaya menegakkan keadilan dan memberikan perlindungan kepada korban,” pungkasnya.(Al)