TIHT 2025 Sumenep: Perisai Petani, Penopang Industri Rokok Lokal

Avatar photo
Tampak Ketua Paguyuban Pengusaha Rokok Sumenep, H. Sofwan Wahyudi (Masalembo.id)

SUMENEP, MASALEMBO.ID – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, resmi menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) 2025 sebagai acuan harga minimum yang wajib dipegang petani. Kebijakan ini disambut positif Ketua Paguyuban Pengusaha Rokok Sumenep, H. Sofwan Wahyudi, yang menilai langkah tersebut bukan hanya melindungi petani dari kerugian, tetapi juga memperkuat fondasi industri rokok lokal.

TIHT 2025 ditetapkan melalui rapat koordinasi lintas sektor yang melibatkan pemerintah daerah, petani, hingga pelaku usaha pertembakauan. Penentuan harga dilakukan lebih awal, agar semua pihak memiliki kepastian sebelum masa panen dimulai.

“Penetapan TIHT lebih awal adalah kabar baik bagi kami. Petani dapat Perisai dan perlindungan sebagai pegangan harga, sementara pengusaha rokok bisa menyesuaikan strategi pembelian dan produksi. Ini bentuk keberpihakan nyata pemerintah,” ujarnya (13/08).

Baca Juga  Pertemuan SDK dan AIM Tunjukkan Keakraban, Ini Kata Syamsul Samad

Meski mengapresiasi kebijakan tersebut, H. Udik mengingatkan bahwa penetapan TIHT harus diikuti pengawasan ketat. Menurutnya, harga yang hanya tercatat di atas kertas tanpa implementasi nyata berisiko memicu permainan tengkulak dan memaksa petani menjual di bawah titik impas.

“Kami ingin pemerintah hadir saat proses pembelian di lapangan. Jangan sampai ada petani yang terjebak menjual murah karena terdesak kebutuhan atau ditekan tengkulak,” tegasnya.

Ia menambahkan, keberlangsungan industri rokok lokal sangat dipengaruhi oleh kestabilan harga tembakau. Jika harga jatuh, petani cenderung menekan biaya produksi sehingga kualitas tembakau menurun. Sebaliknya, harga yang wajar akan memotivasi petani menghasilkan bahan baku premium yang mampu bersaing di pasar.

Baca Juga  Mudik Gratis Santri Sumenep, Bentuk Kepedulian Nyata dari Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo

Sementara iti Bupati Sumenep, H. Achmad Fauzi Wongsojudo, menyebut TIHT sebagai wujud komitmen pemerintah daerah melindungi petani dari fluktuasi harga pasar yang kerap merugikan mereka. Ia optimistis harga jual di pasar tahun ini bisa menembus di atas titik impas, apalagi pasokan tembakau diperkirakan menurun akibat cuaca tak menentu sejak awal tahun.

“Penetapan TIHT adalah langkah antisipatif. Dengan acuan ini, petani bisa merencanakan produksi dan pemasaran dengan matang,” ujarnya.

Cuaca ekstrem telah mengubah pola tanam di sejumlah sentra tembakau Sumenep. Penurunan produksi ini diperkirakan akan mendorong kenaikan harga di pasaran, sehingga TIHT berfungsi sebagai pagar bawah yang memberi rasa aman bagi petani.

Baca Juga  Ridwan Alimuddin Raih Penghargaan Bergengsi Kementerian Kebudayaan RI

Rincian TIHT 2025 Sumenep

Tembakau Gunung: Rp67.929/kg (naik 1,41% dari 2024)

Tembakau Tegal: Rp63.117/kg (naik 2,46%)

Tembakau Sawah: Rp46.142/kg (naik 0,10%)

Bupati Fauzi menegaskan bahwa tren dua tahun terakhir menunjukkan harga jual di tingkat petani selalu berada di atas TIHT yang ditetapkan. Hal ini menjadi bukti bahwa kebijakan tersebut efektif mendorong harga lebih kompetitif.

Pemkab Sumenep berharap TIHT 2025 tidak hanya menjadi instrumen pengendalian harga, tetapi juga motor keberlanjutan sektor pertembakauan yang menjadi tumpuan hidup ribuan keluarga petani. Dengan perlindungan harga yang jelas, petani diharapkan lebih berani berinvestasi dalam perawatan tanaman, sehingga kualitas tembakau tetap terjaga. (Red/TH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *