SUMENEP, MASALEMBO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali menunjukkan soliditas kerja kelembagaan melalui pengesahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Selasa, (07/04. Kesepakatan ini menjadi bukti konkret bahwa sinergi antara eksekutif dan legislatif berjalan efektif dalam memperkuat kerangka regulasi daerah.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menyampaikan apresiasi atas peran aktif seluruh pihak yang terlibat dalam proses panjang penyusunan hingga pembahasan tiga Raperda tersebut.
Menurutnya, keberhasilan ini lahir dari komitmen bersama untuk menghadirkan produk hukum yang tidak hanya berkualitas, tetapi juga berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
Ia menegaskan bahwa setiap tahapan dalam pembentukan Raperda telah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah beserta perubahannya, serta Tata Tertib DPRD Kabupaten Sumenep.
“Alhamdulillah, tiga Raperda ini telah disetujui bersama melalui penandatanganan naskah pada rapat paripurna yang kita saksikan bersama,” katanya (07/04).
Bupati yang akrab disapa Cak Fauzi tersebut menekankan bahwa penyusunan peraturan daerah bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan amanat konstitusional yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Ia juga menilai, keberhasilan ini menjadi refleksi nyata dari hubungan kerja yang harmonis antara kepala daerah dan DPRD, yang diperkuat oleh dukungan perangkat daerah sebagai pelaksana teknis.
Adapun tiga Raperda yang telah disepakati mencakup sektor strategis yang berkaitan langsung dengan penguatan ekonomi daerah. Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat menjadi salah satu instrumen penting untuk memperbaiki tata kelola pasar tradisional agar lebih tertata, bersih, serta mampu bersaing di tengah perkembangan zaman.
Selain itu, perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 mengenai Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional serta Penataan Pasar Modern juga menjadi perhatian utama. Regulasi ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara pasar tradisional dan modern, sehingga tidak terjadi ketimpangan yang merugikan pelaku usaha kecil.
Sementara itu, Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Wira Usaha Sumekar diarahkan untuk memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Melalui regulasi ini, Pemkab Sumenep berharap dapat mengoptimalkan potensi ekonomi lokal sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Setelah mencapai kesepakatan bersama, ketiga Raperda tersebut akan memasuki tahapan lanjutan sesuai mekanisme perundang-undangan. Dokumen yang telah disahkan akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk memperoleh nomor registrasi sebelum resmi diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumenep.
Cak Fauzi menyampaikan optimisme bahwa regulasi yang telah dirumuskan ini tidak hanya berhenti sebagai dokumen hukum, tetapi mampu diimplementasikan secara efektif di lapangan. Ia berharap, keberadaan Perda tersebut dapat memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik, efektivitas pembangunan, serta kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
“Semoga seluruh upaya yang telah dilakukan menjadi amal ibadah dan membawa manfaat bagi masyarakat,” tuturnya.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, dan dihadiri oleh berbagai unsur penting daerah. Hadir dalam forum tersebut jajaran pimpinan dan anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para asisten, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga insan pers.
Keterlibatan berbagai elemen dalam rapat paripurna ini mencerminkan keterbukaan dalam proses legislasi daerah. Partisipasi luas tersebut juga menjadi indikator bahwa penyusunan kebijakan di Kabupaten Sumenep dilakukan secara inklusif, melalui ruang dialog yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. (Red/TH)












