Dugaan Keterlibatan Eks Pegawai dan Kejanggalan Laporan di Balik Kasus KWh Meter Tambak Udang

Pangky Yonkynata Ardiyansyah, Manager ULP PLN Sumenep, saat diwawancarai di Kantornya (Foto: Istimewa/Masalembo.id)

SUMENEP, MASALEMBO.ID – Penanganan kasus dugaan pelanggaran pemakaian tenaga listrik (P2TL) di Desa Lapa Taman, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, hingga kini masih menyisakan sejumlah tanda tanya besar. Kejanggalan demi kejanggalan muncul dalam proses investigasi dan penertiban kWh meter pada salah satu lokasi tambak udang yang menjadi sorotan utama.

Salah satu titik terang muncul ketika Pangky Yonkynata Ardiyansyah, Manager ULP PLN Sumenep, mengonfirmasi status Dani alias Ach. Hamdani, sosok yang kerap disebut-sebut dalam penyelidikan ini.

“Dani (Ach. Hamdani, red) yang dimaksud, sesuai pembicaraan dengan Bang Jailani, dulunya merupakan anggota kami di bagian pelayanan teknik. Namun sejak Januari lalu, dia tidak lagi bekerja di PLN,” ungkap Pangky saat diwawancarai di kantornya pada Senin, 21 April 2025 pagi.

Pernyataan tersebut memperjelas bahwa Dani sudah bukan bagian dari PLN Sumenep sejak Januari 2025. Namun keterlibatannya dalam dinamika di lapangan justru menimbulkan pertanyaan baru: Mengapa nama Dani kembali muncul dalam proses penyelesaian dugaan pelanggaran kWh meter?

Baca Juga  Pemerintah Sumenep Fokus Benahi Fasilitas Pasar Anom, 12 Kios Akan Direvitalisasi

Permasalahan semakin kompleks setelah muncul dua laporan dari pihak yang berbeda. Jailani sempat datang ke PLN Sumenep untuk mengklarifikasi situasi di tambak milik keluarganya. Namun ternyata, laporan atas nama Iksan, yang membawa surat kuasa dari Bunahwi saudara Jailani telah lebih dulu diterima.

Meski surat kuasa yang dibawa Iksan tidak mencantumkan tanggal dan bulan, pihak PLN menyebut laporan tersebut masuk pada Rabu, 16 April 2025.

Yang membuat situasi menjadi janggal adalah tindakan dari pihak PLN sebelum laporan tersebut resmi masuk. Pada Senin, 14 April 2025, Benny, salah satu petugas lapangan, dilaporkan sudah datang ke lokasi tambak untuk memeriksa kWh meter yang bermasalah. Keesokan harinya, yakni 15 April 2025, Benny kembali ke lokasi dengan membawa surat panggilan kedua dan mengganti kWh meter tersebut dengan unit baru.

Baca Juga  Disnaker Sumenep Perkuat Peran: Dari Administratif ke Agen Penyalur Tenaga Kerja

Fakta ini memunculkan pertanyaan yang tidak bisa diabaikan, bagaimana mungkin Benny bisa mendeteksi adanya kelainan pada kWh meter sebelum laporan Iksan diterima oleh PLN? Dugaan mengarah pada adanya informasi internal yang didapat dari Dani, eks pegawai PLN yang pernah menangani lokasi tersebut. Kecurigaan ini diperkuat oleh pernyataan langsung dari Bunahwi, yang sempat bertemu dengan Benny pada 15 April 2025.

“Jadi, untuk penyelesaiannya tidak bisa langsung di sini, Pak. Bisa lewat PLN Dungkek atau melalui Dani juga,”
kata Bunahwi saat dihubungi melalui telepon pada Senin siang, 21 April 2025.

Ucapan Benny, yang menyarankan penyelesaian masalah bisa melalui Dani yang notabene bukan lagi bagian dari PLN menimbulkan dugaan adanya kolusi antara oknum dalam dan luar PLN. Hal ini tentu bertentangan dengan regulasi resmi yang seharusnya hanya membolehkan personel aktif dalam penyelesaian teknis dan administratif.

Baca Juga  15 Desa di Sumenep Jadi Fokus Penanganan Stunting 2025

Pihak keluarga Jailani pun mempertanyakan prosedur internal PLN yang digunakan dalam proses ini. Apalagi, dalam surat panggilan kedua yang dibawa oleh Benny, disebutkan adanya “kelainan pelanggan” yang mengakibatkan denda sebesar Rp 33.809.218,-. Denda ini harus dibayarkan dalam jangka waktu lima hari kerja sejak tanggal surat diterbitkan.

Kasus ini tidak hanya menyentuh aspek teknis, tapi juga berpotensi menyeret dugaan penyalahgunaan wewenang dan keterlibatan jaringan internal dalam pelaporan fiktif atau manipulatif. Proses penyelidikan yang transparan dan akuntabel sangat dibutuhkan untuk mengungkap akar persoalan.

Saat ini, publik Sumenep menanti kejelasan dari PLN dan aparat hukum untuk memastikan bahwa kasus seperti ini tidak menjadi preseden buruk di masa mendatang, apalagi sampai menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat. (Red/TH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *