Berita  

Seorang Kakek di Mamuju Diamankan Polisi Usai Setubuhi Anak di Bawah Umur

Ilustrasi (gie/masalembo.id)

MAMUJU, MASALEMBO.ID – Unit Resmob Polresta Mamuju berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial RJ (82) persetubuhan terhadap anak di bawah umur berusia 15 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin mengatakan, pelaku yang berprofesi sebagai nelayan itu menyetubuhi korban di rumahnya di Kecamatan Kalukku, Juli 2024 lalu. Pelaku kemudian ditangkap Senin, 4 November 2024.

Baca Juga  Usai 5 Tahun Pimpin Birokrasi Sulbar, Muhammad Idris 'Pulang' ke LAN

“Benar, terduga pelaku seorang kakek berinisial RJ telah diamankan oleh Tim Resmob Polresta Mamuju,” ujar Jamaluddin, Selasa (5/11/2024).

Jamal menuturkan dari hasil pemeriksaan para saksi dan terduga pelaku, mengaku bahwa benar persetubuhan tersebut mulai terjadi di rumahnya pada Jumat (1/7) sore.

Baca Juga  Wabup Sumenep Mulai Tugas Perdana dengan Kunjungan ke Berbagai Divisi Pemerintahan

Sementara menurut keterangan korban, pelaku sudah melakukan aksi bejatnya sebanyak 4 kali dan korban terpaksa menuruti keinginan pelaku karena diancam dengan sebuah pisau dan perbuatan selanjutnya pelaku mengiming-imingi uang kepada korban.

Baca Juga  Hadiri Acara Syawalan, Bupati Majene Apresiasi Peran Muhammadiyah

Kini terduga pelaku masih dilakukan pemeriksaan di ruang Satuan Reserse Kriminal Polresta Mamuju untuk pengusutan lebih lebih lanjut. (rls/Al).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *