Sebanyak 41 Sekuriti Pemprov Sulbar Terancam Dirumahkan, Anshar Janjikan Solusi

Avatar photo
Pertemuan pihak Pemprov Sulbar dengan 41 sekuriti yang terancam dirumahkan, Rabu 5 Februari 2025. (Kominfo Sulbar/wal)

MAMUJU, MASALEMBO.ID – Sebanyak 41 tenaga sekuriti yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terancam dirumahkan. Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 65 Ayat 3.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa pejabat pembina kepegawaian maupun pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga memperkuat aturan ini, sebagaimana tercantum dalam Pasal 96 Ayat 3.

Baca Juga  Sebanyak 11.193 Dosis Vaksin Hepatitis B Diterima Sulbar dari Kementerian Kesehatan RI

Atas dasar itu, Pemprov Sulbar terpaksa mengambil kebijakan untuk merumahkan sementara para sekuriti yang selama ini bertugas di lingkup perkantoran Pemprov Sulbar.

Pemprov Sulbar Upayakan Solusi

Kepala Biro Umum Setda Sulbar, Anshar Malle, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil karena aturan yang mengikat.

“Kita sangat berat, karena keberadaan sekuriti selama ini sangat membantu Pemprov Sulbar. Tapi kita juga tidak bisa menabrak aturan,” ujar Anshar, Rabu (5/2/2025).

Baca Juga  Wagub Sulbar: Tidak Boleh Ada Lagi Anak yang Minum Susu dari Air Keruh

Ia menegaskan bahwa jika kebijakan ini tidak diikuti, Pemprov Sulbar bisa terkena sanksi akibat pelanggaran regulasi yang berlaku. Meski demikian, pihaknya berupaya mencari solusi terbaik bagi para sekuriti yang terdampak.

“Kita carikan solusi, pertama mencarikan wadah atau perusahaan yang bisa menampung sekuriti dan peluang kerja lainnya,” ungkapnya.

Baca Juga  Nasihat Wagub Salim S Mengga di Lemosusu

Sebagai bentuk tanggung jawab moral, Anshar juga siap menjadi bapak asuh bagi para sekuriti yang dirumahkan hingga mereka mendapatkan pekerjaan tetap.

“Kita juga akan mensupport para tenaga sekuriti untuk mengembangkan diri sesuai potensi masing-masing. Misalnya ada perbengkelan, bertani, dan bidang lainnya,” tandasnya.

Pemprov Sulbar berharap langkah ini dapat mengurangi dampak yang dirasakan oleh para sekuriti, sekaligus memastikan kebijakan yang diambil tetap sesuai dengan aturan yang berlaku. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *