Pemkab Tetapkam TIHT Pada Musim Panen 2026 Naik

Avatar photo
Bupati Achmad Fauzi Wongsojuudo saat memimpin Rapat penetapan titik Impas TIHT tembakau di Kantor Bupati Sumenep (Istimewa/Masalembo.id)

SUMENEP, MASALEMBO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep secara menetapkan kenaikan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) untuk musim panen 2026. Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam menjaga keberlanjutan sektor pertembakauan sekaligus memperkuat posisi tawar petani di tengah fluktuasi pasar.

Penyesuaian harga TIHT terhadap potret realitas ekonomi ini berlaku untuk seluruh jenis tembakau utama yang dibudidayakan di wilayah Sumenep, yakni tembakau gunung, tegal, dan sawah. Dari ketiganya, tembakau sawah mengalami peningkatan paling signifikan, dengan persentase kenaikan yang menembus angka 5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sumenep Chainur Rasyid menjelaskan, untuk tembakau gunung, TIHT tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp69.489 per kilogram. Angka tersebut mengalami kenaikan Rp1.560 atau sekitar 2,30 persen dibandingkan TIHT tahun 2025 yang berada di angka Rp67.929 per kilogram.

Selanjutnya, tembakau tegal ditetapkan sebesar Rp64.765 per kilogram. Nilai ini meningkat Rp1.648 atau sekitar 2,61 persen dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp63.117 per kilogram.

Baca Juga  Bupati Sumenep Ungkap Alasan Masih Kosongnya Lima Jabatan JPT

Adapun tembakau sawah mencatat kenaikan tertinggi. Pemerintah menetapkan TIHT sebesar Rp48.533 per kilogram, naik Rp2.345 dari sebelumnya Rp46.188 per kilogram, atau meningkat sekitar 5,08 persen.

”Kenaikan pada tiga jenis tembakau tersebut menjadi bagian dari hasil pembahasan dan penghitungan yang dilakukan pemerintah daerah bersama pihak-pihak yang berkepentingan dalam tata niaga tembakau,” ungkapnya (30/07).

Menurut Chainur, proses penentuan harga tersebut melibatkan berbagai pihak, sehingga hasilnya mencerminkan kondisi riil yang dihadapi petani maupun pelaku usaha. Ia menekankan bahwa pemerintah tidak menetapkan TIHT secara sepihak, melainkan melalui perhitungan menyeluruh terhadap biaya produksi, dinamika pasar, serta aspek distribusi.

Pendekatan tersebut diharapkan mampu menciptakan keseimbangan dalam tata niaga tembakau, sehingga petani tetap mendapatkan perlindungan harga, sementara industri pengolahan tembakau tetap berjalan dengan kepastian pasokan.

”Hasil penghitungan tersebut kemudian menjadi dasar pemerintah daerah dalam menentukan harga impas untuk masing-masing jenis tembakau pada musim panen 2026,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menegaskan bahwa kebijakan TIHT merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kesejahteraan petani. Ia menyebut, keberadaan petani tembakau memiliki peran vital dalam menjaga roda ekonomi daerah, termasuk dalam mendukung penerimaan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Baca Juga  Hibah PLTS 2 MW Perkuat Listrik Kepulauan Sumenep

“Bagi pemerintah daerah, harga titik impas itu selalu menyampaikan kepada seluruh pihak agar berpihak kepada petani. Karena petani ini salah satu pejuang bagi pemerintah daerah,” ujarnya.

Tidak hanya berfokus pada aspek harga, Pemkab Sumenep juga terus mendorong penguatan industri rokok lokal. Upaya ini telah berjalan sejak beberapa tahun terakhir sebagai bagian dari strategi membangun ekosistem pertembakauan yang saling terhubung antara hulu dan hilir.

Industri rokok dinilai memiliki kontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja serta perputaran ekonomi masyarakat. Selain itu, keberlanjutan industri ini juga berdampak langsung pada stabilitas permintaan terhadap tembakau sebagai bahan baku utama.

Realitas industri rokok yang terus berkembang di Kabupaten Sumenep, diprediksi akan meningkatkan kebutuhan terhadap tembakau. Kondisi tersebut membuka peluang terjadinya persaingan antarpembeli, yang pada akhirnya dapat mendorong harga tembakau di tingkat petani berada di atas TIHT.

Baca Juga  Bupati Achmad Fauzi Tegaskan Haji Mabrur Harus Terlihat dalam Aksi Nyata

Namun demikian, terdapat faktor lain yang turut memengaruhi dinamika pasar pada musim panen tahun ini. Luas tanam tembakau di Sumenep pada 2026 diperkirakan hanya sekitar 12 ribu hektare. Angka ini menurun cukup signifikan dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 18 ribu hektare dan tahun 2025 sekitar 14 ribu hektare.

Meski luas tanam menurun, pemerintah tetap optimistis kondisi ini justru akan memberikan keuntungan bagi petani. Dengan pasokan yang lebih terbatas sementara kebutuhan industri relatif stabil, potensi persaingan dalam penyerapan hasil panen diperkirakan akan semakin tinggi.

Situasi tersebut diyakini akan menjaga harga tetap kompetitif, bahkan berpotensi melampaui angka TIHT yang telah ditetapkan. Apalagi jika kualitas tembakau yang dihasilkan petani mampu memenuhi standar industri.

“Apalagi ini hanya 12 ribu hektare. Pasti merebut, saya yakin,” tandasnya. (Red/TH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *