DPRD Sulbar Gelar RDPU Lanjutan Terkait Konflik Tambang Pasir di Gentungan

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPRD Sulawesi Barat terkait aktivitas pertambangan pasir di wilayah Gentungan dan Kanang-Kanang. (Foto: Humas DPRD Sulbar)

MAMUJU, MASALEMBO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lanjutan untuk menindaklanjuti laporan dan aspirasi masyarakat terkait aktivitas pertambangan pasir di wilayah Gentungan dan Kanang-Kanang. RDPU ini merupakan lanjutan dari kunjungan kerja Komisi II DPRD Sulbar yang dilaksanakan pada 23 Januari 2025 lalu.

Rapat yang berlangsung pada Selasa, 4 Maret 2025, di Kantor DPRD Sulbar ini dipimpin langsung oleh Anggota Komisi II, Khalil Qibran, didampingi oleh Firman Argo dan Jumiaty. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Gentungan Raya dan Kanang-Kanang, pihak eksekutif dari pemerintah daerah, serta perwakilan dari perusahaan tambang CV. Sinar Harapan.

Baca Juga  Terima Hasil Audit BPK Terkait Manajemen Bencana, Pj Gubernur Siap Berbenah!

Dalam forum tersebut, Khalil Qibran menegaskan bahwa DPRD sebagai lembaga yang mewakili suara rakyat memandang serius permasalahan yang muncul akibat aktivitas tambang. Menurutnya, keresahan masyarakat tidak boleh diabaikan, apalagi jika sudah menyangkut kerusakan lingkungan dan dampaknya terhadap lahan pertanian warga.

Baca Juga  Temui Wagub Sulbar, Plh Sekprov Herdin Ismail Laporkan Beberapa Hal

“Kami berkewajiban untuk mencari solusi terbaik demi kepentingan masyarakat serta keberlanjutan lingkungan. Oleh karena itu, dalam forum ini kami ingin mendengar langsung dari semua pihak yang terlibat, agar persoalan ini bisa ditangani secara adil dan transparan,” ujar Khalil.

Sebagaimana diketahui, masyarakat melaporkan bahwa kehadiran tambang pasir diduga telah menyebabkan ablasi atau pengikisan aliran Sungai Gentungan. Dampaknya, terjadi kerusakan serius pada lahan-lahan milik warga yang berada di sepanjang aliran sungai tersebut.

Baca Juga  Polisi Amankan 3 Terduga Pelaku Money Politik di Kalumpang, Mamuju

RDPU ini diharapkan menjadi langkah awal penyelesaian konflik secara dialogis antara masyarakat, pemerintah, dan pihak perusahaan, sekaligus menjadi perhatian serius bagi seluruh pemangku kebijakan terhadap dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan di wilayah Sulbar. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *