JAKARTA, MASALEMBO.ID – Inisiator Koalisi Masyarakat Sipil, Jeirry Sumampow, mendesak Presiden Republik Indonesia tidak menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) masa jabatan 2026–2031 sebelum proses pengusulan dari DPR RI dipastikan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel.
Desakan itu disampaikan menyusul belum adanya kepastian mengenai penetapan pengganti Hery Susanto yang diberhentikan sebagai Anggota Ombudsman RI setelah berstatus terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.
Menurut Jeirry, persoalan utama dalam proses PAW tersebut berkaitan dengan urutan hasil seleksi calon Anggota Ombudsman RI. Berdasarkan hasil fit and proper test Komisi II DPR RI pada 26 Januari 2026, Wahidah Suaib, mantan Anggota Bawaslu RI periode 2008–2012, berada di peringkat ke-10 dan menjadi calon pertama dalam daftar cadangan.
“Berdasarkan urutan hasil seleksi, semestinya Wahidah Suaib yang diprioritaskan untuk mengisi kekosongan tersebut,” kata Jeirry dalam keterangannya.
Jeirry menilai prinsip meritokrasi dan kepastian hukum harus menjadi dasar dalam proses pengisian jabatan pada lembaga negara independen, termasuk Ombudsman RI.
Ia juga menyoroti adanya perbedaan pernyataan dari sejumlah pimpinan DPR RI mengenai mekanisme PAW. Setelah Rapat Paripurna DPR RI pada 21 Juli 2026, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa disebut menyampaikan bahwa mekanisme PAW berjalan secara otomatis berdasarkan urutan hasil seleksi.
Namun, sehari kemudian, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menyatakan tidak terdapat ketentuan undang-undang yang secara eksplisit mewajibkan PAW mengikuti urutan hasil seleksi.
“Perbedaan pernyataan ini justru menimbulkan pertanyaan publik. Karena itu, DPR harus membuka secara terang dasar hukum dan seluruh proses pengusulan calon PAW,” ujar Jeirry.
Soroti Nama Calon Peringkat ke-11
Jeirry bersama Koalisi Masyarakat Sipil juga mempertanyakan munculnya nama Radian Syam dalam proses pengusulan PAW Ombudsman RI.
Radian Syam diketahui berada di peringkat ke-11 dalam hasil seleksi, satu tingkat di bawah Wahidah Suaib.
Koalisi juga menyoroti informasi mengenai Radian Syam yang disebut pernah tercatat sebagai Anggota Dewan Pakar Nasional Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024.
Menurut Jeirry, latar belakang tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi mengenai adanya kepentingan politik dalam proses pengisian jabatan di lembaga independen.
“Yang paling penting adalah memastikan Ombudsman tetap independen dan bebas dari kepentingan politik praktis. Karena itu, prosesnya harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegasnya.
Persoalan keterwakilan perempuan juga menjadi perhatian dalam proses tersebut.
Pada 3 Agustus 2026, Komnas Perempuan disebut telah mengirimkan surat kepada Presiden RI, Ketua DPR RI, dan Ketua Komisi II DPR RI.
Dalam surat tersebut, Komnas Perempuan merekomendasikan Wahidah Suaib untuk ditetapkan sebagai PAW Anggota Ombudsman RI.
Jeirry mengatakan rekomendasi tersebut perlu menjadi perhatian DPR dan Presiden, khususnya dalam memastikan keterwakilan perempuan serta menjaga independensi lembaga negara.
“Rekomendasi Komnas Perempuan harus menjadi pertimbangan penting. Jangan sampai proses pengisian jabatan justru mengabaikan prinsip keterwakilan perempuan dan meritokrasi,” katanya.
Presiden Diminta Tidak Legitimasi Proses Bermasalah
Koalisi Masyarakat Sipil menilai Presiden perlu memastikan seluruh proses pengusulan calon PAW telah memenuhi ketentuan sebelum menerbitkan Keppres.
Jeirry menyebut, apabila masih terdapat persoalan dalam proses di DPR, Presiden sebaiknya mengembalikan berkas pengusulan untuk dikoreksi dan dilengkapi.
“Presiden jangan sampai melegitimasi keputusan yang prosesnya masih dipersoalkan. Kalau memang ada persoalan dalam proses pengusulan, kembalikan kepada DPR untuk diperbaiki,” ujarnya.
Ia menegaskan, Ombudsman merupakan lembaga negara yang memiliki fungsi strategis dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Karena itu, proses pengisian anggotanya harus menjunjung tinggi integritas, independensi, transparansi, dan akuntabilitas.
Dalam pernyataannya, Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan delapan tuntutan.
Pertama, meminta Komisi II dan Pimpinan DPR RI mengumumkan secara terbuka nama calon PAW Ombudsman RI beserta dasar hukum dan risalah proses pengusulannya.
Kedua, meminta Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda terbuka terhadap kritik dan masukan publik.
Ketiga, meminta Ketua DPR RI Puan Maharani mengawasi secara cermat proses pengambilan keputusan terkait PAW Ombudsman RI.
Keempat, meminta DPR RI menetapkan Wahidah Suaib sesuai urutan hasil fit and proper test.
Kelima, meminta Presiden tidak menandatangani Keppres pengangkatan PAW selama proses di DPR belum transparan dan akuntabel.
Keenam, meminta Presiden mengembalikan surat pengusulan kepada DPR apabila ditemukan persoalan yang perlu dikoreksi.
Ketujuh, meminta DPR dan Presiden menjaga independensi Ombudsman RI serta menjauhkan lembaga tersebut dari kepentingan politik praktis.
Kedelapan, meminta penghentian tindakan yang dinilai diskriminatif dan mendorong penguatan keterwakilan perempuan dalam lembaga negara independen.
Jeirry menegaskan Koalisi Masyarakat Sipil akan terus mengawal proses tersebut. Jika Keppres diterbitkan tanpa adanya penyelesaian terhadap persoalan yang mereka soroti, koalisi menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum dan advokasi publik.
Selain Jeirry Sumampow dari TePI, koalisi tersebut didukung sejumlah pegiat dan lembaga masyarakat sipil, di antaranya Arif Nur Alam (IBC), Ray Rangkuti (LIMA Indonesia), Ibrahim Fahmy Badoh (Nara Integrita), Sri Nilawati (IBC), Roy Salam (Kanal Foundation), Ahmad Hanafi (IPC), Ahmad Karyono (ISS), Iskandar Saharuddin (CKI), L Qomarulael (Media Link), Alwan Ola Riantoby (Kata Rakyat), Fathullah Syahrul (FORES), dan Canwan (FDM).(*/har)













