Nilai Kriminalisasi Massa Aksi TPA Saluramo, PERMAHI Cabang Majene Kutuk Polres Mamasa

Avatar photo
Ketua PERMAHI Cabang Majene, Gilang. (Ist)

MAJENE, MASALEMBO.ID – Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Cabang Majene menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan aparat Kepolisian Resor (Polres) Mamasa yang melakukan penangkapan terhadap dua warga Saluramo yang ikut dalam aksi penolakan pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Ketua PERMAHI Cabang Majene, Gilang, menilai tindakan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap warga yang sedang menggunakan hak konstitusionalnya menyampaikan pendapat di muka umum. Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan prinsip negara hukum, dengan tetap menghormati hak asasi manusia dan menjunjung tinggi due process of law.

“Kami mendesak Kapolda Sulawesi Barat agar segera membebaskan dua warga Saluramo yang ditangkap dalam aksi penolakan TPA. Kami menilai bahwa penangkapan tersebut tidak memenuhi unsur delik pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta dilakukan tanpa melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang semestinya sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” tegas Gilang.

Baca Juga  Gubernur SDK Kunjungi BRIN, Dorong Kolaborasi Riset untuk Pembangunan Daerah

PERMAHI Cabang Majene berpandangan bahwa setiap tindakan penangkapan harus didasarkan pada alat bukti yang cukup serta mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Apabila proses tersebut diabaikan, maka tindakan aparat berpotensi melampaui kewenangannya dan bertentangan dengan prinsip due process of law yang menjadi pilar utama sistem peradilan pidana di Indonesia.

Baca Juga  Pemkab Sumenep Peringati Wafatnya Bung Karno Lewat Doa Bersama dan Festival Budaya

Selain itu, PERMAHI menilai bahwa tindakan tersebut berpotensi mencederai ruang demokrasi. Kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aparat penegak hukum seharusnya mengedepankan pendekatan persuasif dan profesional dalam mengawal aksi masyarakat, bukan justru mengambil tindakan yang berpotensi membungkam aspirasi publik.

PERMAHI Cabang Majene juga mendesak Kapolda Sulawesi Barat untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja jajaran Polres Mamasa serta memeriksa dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penangkapan tersebut. Penegakan hukum tidak boleh dijadikan alat untuk membatasi kebebasan sipil maupun membungkam perjuangan masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya.

Baca Juga  Viral! Video Diduga Timses Paslon Bupati Mamuju Nomor 1 Bagi-Bagi Uang Jelang Pencoblosan

Sebagai organisasi mahasiswa hukum, PERMAHI Cabang Majene menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum ini hingga hak-hak masyarakat benar-benar terlindungi. Negara hukum yang demokratis harus memastikan bahwa setiap tindakan aparat berada dalam koridor hukum, menjunjung tinggi keadilan, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Kami berdiri bersama masyarakat dalam memperjuangkan keadilan. Hukum harus menjadi instrumen perlindungan bagi rakyat, bukan alat untuk menekan suara kritis masyarakat,” tutup Gilang. (Rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *