SUMENEP, MASALEMBO.ID- Polisi Resor (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah berhasil menangkap pelaku kasus pembuangan bayi di Masjid Al-Kautsar yang berlokasi di Perumahan Giling, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi dengan nomor: LP/B/314/XII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 19 Desember 2024, yang diajukan oleh seorang warga berinisial MJ (59) dari Desa Pamolokan, Kecamatan Kota.
Kapolres Sumenep, Henri Noveri, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial DR (21), seorang warga Desa Legung Timur, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, telah ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus ini.
“Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 19 Desember 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, di Masjid Al-Kautsar yang beralamat di Jalan Sepudi, Perumnas Giling, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Sumenep,” ujar Henri pada Selasa (24/12/2024).
Henri menjelaskan, motif tersangka DR melakukan aksi tersebut adalah untuk menyingkirkan bayi yang baru saja dilahirkannya. DR membawa bayi tersebut dengan membungkusnya menggunakan plastik hitam putih dan selimut berwarna hijau, lalu meletakkannya di teras Masjid Al-Kautsar.
“Awal mula kejadian ini bermula pada Jumat, 29 Maret 2024, ketika tersangka DR melakukan hubungan badan dengan seorang pria. Pada bulan Mei 2024, tersangka menyadari bahwa dirinya hamil,” jelas Henri.
Setelah mengandung selama sembilan bulan, pada Kamis, 19 Desember 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, DR melahirkan seorang bayi di rumahnya di Desa Legung Timur, Kecamatan Batang-Batang. Kemudian, sekitar pukul 09.30 WIB, tersangka berangkat ke Masjid Al-Kautsar untuk meninggalkan bayinya di sana.
“Tersangka berhasil diamankan oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sumenep pada Senin, 23 Desember 2024, sekitar pukul 10.00 WIB,” tegasnya.
Henri menambahkan bahwa saat diinterogasi, DR mengakui perbuatannya. Ia mengakui telah meninggalkan bayi yang membutuhkan pertolongan di teras masjid tersebut. DR kini ditahan di kantor Sat Reskrim untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 305 dan/atau Pasal 308 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara,” pungkasnya.
Polres Sumenep berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali di masyarakat. Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan melaporkan hal-hal mencurigakan kepada pihak berwenang. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya peran keluarga, masyarakat, dan pemerintah dalam mencegah tindak kekerasan atau penelantaran terhadap anak-anak. (TH)