Daerah  

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Klarifikasi Informasi Persyaratan STNK untuk Pembelian BBM Subsidi Bukan Ketentuan Nasional

Avatar photo

Makassar, Masalembo.Id– Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menanggapi informasi yang berkembang mengenai kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai persyaratan pembelian BBM subsidi di SPBU.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, menjelaskan bahwa informasi mengenai kewajiban menunjukkan STNK tersebut bukan merupakan ketentuan nasional yang berlaku sebagai persyaratan pembelian BBM subsidi di SPBU.

“Kami memahami adanya informasi yang berkembang di masyarakat terkait persyaratan STNK untuk pembelian BBM subsidi. Kami perlu menyampaikan bahwa ketentuan tersebut bukan merupakan persyaratan nasional dalam pembelian BBM subsidi di SPBU,” ujar Lilik.Minggu (6/9).

Baca Juga  Legislator Majene Kunjungi DPRD Gowa, Bahas Penyusunan Kode Etik

Lilik menambahkan, mekanisme penyaluran BBM subsidi tetap mengacu pada regulasi dan ketentuan yang ditetapkan oleh regulator. Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi juga memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Untuk masyarakat di wilayah Sulawesi, pembelian BBM subsidi tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Tidak ada kebijakan Regional Sulawesi yang mewajibkan konsumen menunjukkan STNK sebagai persyaratan tambahan di luar ketentuan yang telah ditetapkan,” jelas Lilik.

Baca Juga  Semangat Kebangsaan Bergema di Sumenep, Lomba Sastra Gaya Bung Karno Resmi Dimulai

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi terus melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap lembaga penyalur untuk memastikan proses penyaluran BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan serta dapat diterima oleh masyarakat yang berhak.

Dalam upaya memastikan BBM subsidi tepat sasaran, Pertamina Patra Niaga juga terus memperkuat pengawasan melalui penerapan mekanisme Subsidi Tepat, termasuk penggunaan QR Code pada pembelian BBM subsidi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Dorong Komunitas dan Digitalisasi Energi Lewat Sultra Enduro Rally 2026

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak perlu khawatir terhadap informasi yang belum terkonfirmasi. Apabila terdapat informasi atau ketentuan baru terkait pelayanan di SPBU, kami akan menyampaikannya melalui kanal komunikasi resmi Pertamina,” tambah Lilik.

Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut maupun ingin menyampaikan laporan terkait pelayanan SPBU dapat menghubungi Pertamina Customer Solution (PCS) 135 untuk mendapatkan informasi dan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *