JAKARTA, MASALEMBO.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan rencana revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pinjaman untuk pendanaan Koperasi Desa/Merah Putih. Langkah ini diambil menyusul dikeluarkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Merah Putih pada 22 Oktober 2025. Purbaya mengonfirmasi, “PMK itu memang tidak berlaku, dicabut kalau tidak salah, direvisi,” dalam konferensi pers di Jakarta pada 14 November 2025.
Pemerintah menyiapkan alokasi dana desa sebesar Rp 60 triliun untuk tahun anggaran 2026, dengan sekitar Rp 40 triliun dialokasikan khusus untuk membiayai cicilan pembangunan Koperasi Merah Putih selama enam tahun mendatang. Dana tersebut digunakan untuk membayar pinjaman pembangunan sekitar 80.000 unit koperasi, dengan estimasi kebutuhan total pembiayaan mencapai Rp 240 triliun.
“Yang jelas, dana desanya Rp 60 triliun, sekitar Rp 40 triliun untuk nyicil koperasi merah putih 6 tahun ke depan, untuk membayar Rp 240 triliun yang dipakai untuk membangun 80.000 koperasi merah putih,” jelas Purbaya seperti dilansir Kompas.com, Sabtu (15/11/2025).
Skema pembiayaan ini akan memanfaatkan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), maupun Dana Desa, yang akan disalurkan melalui bank himpunan milik negara (Himbara) dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Setiap koperasi mendapatkan plafon pinjaman maksimal Rp 3 miliar untuk pembangunan fisik, aset, dan fasilitas pendukung seperti gudang dan kendaraan operasional.
Selain itu, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, menyatakan bahwa dengan diterbitkannya Inpres 17/2025, aturan sebelumnya seperti Permendes Nomor 10 Tahun 2025 yang menetapkan penggunaan dana desa sebagai jaminan kredit dicabut agar mempercepat realisasi program. “Karena ini top-down, pemerintah langsung membangun aset desa. Desa tetap mendapat keuntungan minimal 20 persen,” ujarnya.
Pembangunan fisik Koperasi Merah Putih diharapkan selesai pada Maret 2026, dengan target operasional sekitar 40.000 hingga 50.000 unit. Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat ekonomi desa melalui koperasi produktif yang lebih modern dan terkelola dengan baik. (*/har)












