JAKARTA, MASALEMBO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji tahun 2024.
Keputusan ini diambil setelah melalui proses penyidikan panjang terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi langsung kabar tersebut saat dihubungi oleh awak media.
“Benar,” kata Fitroh singkat melalui pesan singkat sebagaimana dikutip dari laporan Tribunnews.com pada Jumat (9/1/2026).
Penetapan tersangka ini didasari atas temuan indikasi pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, di mana terdapat dugaan praktik jual beli kuota antara oknum Kementerian Agama dengan pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, telah memberikan sinyal kuat mengenai adanya aliran dana yang bermuara pada pimpinan tertinggi kementerian tersebut.
Melansir dari Tribunnews.com, Asep mengungkapkan bahwa dalam struktur kementerian, tanggung jawab akhir berada di tangan menteri.
“Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri,” tegas Asep saat menjelaskan perkembangan kasus tersebut beberapa waktu lalu.
Saat ini, KPK tengah bekerja sama dengan PPATK untuk melacak aset hasil kejahatan tersebut sementara kerugian negara masih dalam proses penghitungan. (*/har)












