Menkeu Purbaya Tanggapi Insiden Terbakarnya Uang Rp4,6 Miliar di Polman

Avatar photo
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Tribunnews.com)

JAKARTA, MASALEMBO.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merespons insiden terbakarnya mobil milik PT Swadharma Sarana Informatika (SSI) yang mengangkut uang Bank Negara Indonesia (BNI) senilai Rp4,6 miliar di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, pada Rabu (12/11/2025).

Purbaya mengaku tidak mengetahui detail insiden tersebut. Namun ia menegaskan, seharusnya pihak Bank BUMN tersebut bertanggung jawab penuh. “Saya enggak tahu. Tapi harunya itu tanggung jawabannya bank kan,” ujar Purbaya sebagaimana dilansir Kompas TV dikutip Tribunnews.com, Minggu (16/11/2025).

Baca Juga  Akibat Cuaca Buruk Warga Polman yang Sakit Ditandu Menuju Pelayanan Kesehatan

Menurutnya, proses pengiriman uang tunai semestinya dilengkapi dengan asuransi. “Saya enggak tahu, kalau gitu ada asuransinya enggak ya pengirimannya. Kalau asuransi, asuransi yang bayar. Tapi saya enggak tahu, Anda cek. Saya enggak ikutin,” tambahnya.

Terkait adanya kecurigaan publik soal cepatnya terbakar uang senilai Rp4,6 miliar serta spekulasi netizen soal penggelapan yang muncul di media sosial, Purbaya menyatakan tidak mengetahui fakta tersebut dan meminta agar hal itu ditanyakan kepada pihak kepolisian. “Saya cuma tahu orang curiga Rp4,6 M kok cepat amat kebakarnya gitu kan. Tapi saya enggak tahu, saya bukan polisi,” jelasnya.

Baca Juga  Dinkes Sulbar Perkuat Transformasi Digital Kesehatan Lewat Pelatihan SPBE

Purbaya juga mengaku tidak mengikuti perkembangan lebih lanjut dari kasus ini. Insiden ini menjadi sorotan publik tidak hanya karena jumlah uang yang terbakar, tetapi juga sepekulasi publik akan adanya penggelapan di balik kejadian tersebut.

Baca Juga  Jemaah Haji asal Polman Meninggal di Pesawat, 30 Menit Sebelum Tiba di Makassar

Dengan demikian, Menkeu Purbaya menekankan bahwa tanggung jawab utama atas insiden kebakaran mobil pengangkut uang itu berada pada pihak bank dan jika ada asuransi, kerugian itu akan ditanggung oleh perusahaan asuransi. (*/har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *