JAKARTA, MASALEMBO.ID – Pemerintah secara resmi menetapkan pengaturan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadhan 2026 dengan menitikberatkan pada penguatan nilai keagamaan, pembentukan karakter, serta pemenuhan hak belajar peserta didik secara berimbang.
Kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (4/2/2026).
Menko PMK Pratikno menegaskan bahwa pembelajaran selama Ramadan tidak hanya diarahkan pada aspek akademik, tetapi juga menjadi momentum strategis untuk memperkuat iman, takwa, akhlak mulia, serta karakter sosial anak-anak Indonesia.
“Ramadan adalah momentum pendidikan karakter. Karena itu pembelajaran kita arahkan untuk memperkuat nilai keagamaan sesuai agama dan keyakinan murid, sekaligus menumbuhkan kepedulian sosial dan kebiasaan positif,” ujar Menko Pratikno dalam rapat tersebut.
Dalam pengaturannya, pemerintah mendorong penguatan materi keagamaan yang disesuaikan dengan agama masing-masing peserta didik. Bagi murid beragama Islam, kegiatan dapat berupa tadarus Al Quran, pesantren kilat, kajian keislaman, serta aktivitas lain yang mendukung penguatan iman, takwa, dan akhlak mulia. Sementara itu, murid beragama non-Islam difasilitasi melalui bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan lain sesuai dengan keyakinan masing-masing.
Selain penguatan keagamaan, pembelajaran selama Ramadan juga diarahkan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui berbagai kegiatan sosial dan edukatif, seperti berbagi takjil, penyaluran zakat dan santunan, hingga kompetisi keagamaan seperti lomba adzan, Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ), dan cerdas cermat.
“Kita ingin anak-anak belajar empati, gotong royong, dan kepedulian sosial. Ramadan ramah anak harus diisi dengan aktivitas yang membangun karakter, termasuk Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, gerakan satu jam tanpa gawai, dan kegiatan positif lainnya,” tegas Menko PMK Pratikno.
Adapun hasil rapat menyepakati skema pembelajaran selama Ramadan 2026 mencakup pembelajaran di luar satuan pendidikan pada 18 hingga 20 Februari 2026, dilanjutkan dengan pembelajaran tatap muka pada 23 Februari hingga 16 Maret 2026, serta libur pasca-Ramadan yang ditetapkan pada 23 hingga 27 Maret 2026.
Menko PMK mendorong pemerintah daerah dan satuan pendidikan untuk menindaklanjuti kebijakan ini dengan pengaturan teknis yang adaptif dan kontekstual di lapangan, tanpa mengurangi substansi kebijakan nasional yang telah ditetapkan. (*)
Sumber: Antara












