Ketua AMPERAK Sulbar Soroti FIF Cabang Mamuju Terkait Dugaan Perampasan Motor Nasabah

Ketua AMPERAK Sulbar, Aswan Haryanto. (Foto: Awal S/masalembo.id)

MAMUJU, MASALEMBO.ID – Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Kebenaran dan Keadilan (AMPERAK) Sulawesi Barat, Aswan Haryanto, angkat bicara terkait dugaan perampasan motor dan pemerasan yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan FIF (Federal International Finance) terhadap nasabah.

Menurut Aswan, penarikan kendaraan seperti motor dan mobil harus mengikuti prosedur yang jelas dan tidak boleh dilakukan secara semena-mena oleh pihak lembaga pembiayaan. Ia menekankan bahwa penarikan kendaraan hanya boleh dilakukan jika nasabah telah menunggak pembayaran selama tiga bulan berturut-turut tanpa adanya niat untuk membayar. Selain itu, penarikan juga harus disertai surat perintah dan persetujuan dari pengadilan.

“Walaupun angsuran tertunggak beberapa kali, penarikan kendaraan tidak sah jika tidak ada persetujuan dari pihak pengadilan,” ujar Aswan, Kamis (7/11/2024).

Baca Juga  Nasihat Wagub Salim S Mengga di Lemosusu

Aswan juga menyoroti pentingnya toleransi dan sisi kemanusiaan dari pihak pembiayaan terhadap nasabah, terutama bagi mereka yang menunjukkan niat baik untuk membayar tunggakan.

“Coba dibedakan antara mereka yang berniat membayar dan yang tidak. Apalagi jika kendaraan tersebut satu-satunya alat yang digunakan untuk bekerja. Di sini kita perlu melihat sisi kemanusiaannya. Lagipula, nasabah tidak kabur, rumahnya juga jelas di situ,” katanya.

Baca Juga  Foto oknum KPU Palopo Beredar di Medsos Dugaan Isap Sabu adalah HOAKS

Aswan menambahkan bahwa jika nasabah sudah tertunggak beberapa bulan tanpa niat membayar, tetap harus ada prosedur yang melibatkan surat perintah pengadilan untuk menarik kendaraan, dan tindakan tidak boleh dilakukan sembarangan.

Saat ditanya mengenai kasus nasabah yang diminta membayar lima bulan angsuran ke depan, atau lebih dari Rp 5 juta, agar bisa mengambil kembali kendaraannya, Aswan menganggap tindakan ini tidak sesuai aturan.

Baca Juga  Seorang Kakek di Mamuju Diamankan Polisi Usai Setubuhi Anak di Bawah Umur

“Lebih parah lagi jika pihak pembiayaan mewajibkan nasabah membayar angsuran lima bulan ke depan. Itu jelas tidak ada dalam aturan,” tegas Aswan.

Aswan juga menduga bahwa pihak penagih atau debt collector sering memanfaatkan situasi dengan mengintimidasi dan mengancam nasabah, terutama masyarakat awam yang kurang memahami aturan.

“Kasus seperti ibu Harni yang baru terlambat beberapa hari namun langsung ditarik motornya, itu tidak masuk akal,” tutup Aswan. (Al/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *