SUMENEP, MASALEMBO.ID – Lonjakan kasus kekerasan seksual di Kabupaten Sumenep menuai sorotan tajam dari Sarinah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Sumenep. Organisasi mahasiswa perempuan tersebut menilai situasi yang terjadi saat ini sudah berada pada tahap darurat dan membutuhkan respons cepat serta tegas dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Dalam beberapa waktu terakhir, berbagai laporan dan pemberitaan menunjukkan bahwa kekerasan seksual tidak hanya menimpa perempuan dewasa, tetapi juga anak-anak. Ironisnya, pelaku dalam sejumlah kasus justru berasal dari lingkungan terdekat korban, yang seharusnya menjadi pihak pelindung.
Ketua Sarinah GMNI Sumenep, Sarinah Unzila, menilai kondisi ini mencoreng citra Sumenep sebagai daerah yang dikenal menjunjung tinggi nilai agama dan budaya. Ia menyoroti lemahnya langkah pencegahan serta lambannya penanganan kasus sebagai faktor yang memperparah keadaan.
“Kita tidak bisa lagi hanya diam dan prihatin. Kasus kekerasan seksual yang terus berulang di Sumenep adalah bukti nyata kegagalan sistemik dalam melindungi kelompok rentan,” tegasnya (28/04).
Ia mendesak pemerintah untuk bekerja optimal dengan menyusun kerangka kebijakan yang komprehensif, sehingga langkah preventif atau pencegahan dan penindakan tidak berjalan secara parsial. Sebab perlindungan korban dan pencegahan tidak kalah pentingnya dari penindakan pelaku kejahatan kekerasan seksual.
“Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Sumenep, khususnya Dinas terkait (DP3A), serta aparat kepolisian untuk tidak hanya menjadi ‘pemadam kebakaran’ yang bergerak saat kasus viral, tetapi harus ada upaya preventif dan penegakan hukum yang memberikan efek jera,” jelasnya.
Negara dalam hal ini memberikan kewajiban secara konstitusional untuk memberikan perlindungan dan rasa aman bagi setiap warganya, secara khusus anak-anak di bawah umur yang merupakan pewaris sejarah kepemimpinan nasional ke depan.
Selain itu, ia juga menyoroti fenomena reviktimisasi yang kerap dialami korban. Stigma sosial yang muncul di lingkungan sekitar membuat banyak korban memilih untuk tidak melapor, sehingga kasus-kasus serupa berpotensi terus berulang tanpa penanganan maksimal.
Sebagai bentuk sikap tegas, Sarinah GMNI Sumenep menyampaikan empat tuntutan kepada pemangku kebijakan.
Pertama, penegakan hukum yang maksimal dan transparan, dengan mendorong aparat kepolisian mengusut tuntas setiap kasus serta menjatuhkan hukuman berat sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kedua, pemulihan korban harus diprioritaskan melalui penyediaan layanan trauma healing, rumah aman, serta pendampingan hukum secara gratis hingga proses hukum selesai.
Ketiga, pentingnya edukasi dan kampanye masif terkait pencegahan kekerasan seksual yang melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga lembaga pendidikan.
Keempat, optimalisasi peran Satgas PPKS di berbagai sektor, termasuk institusi pendidikan dan tingkat desa, guna memperkuat upaya deteksi dini terhadap potensi kekerasan seksual.
“Sarinah GMNI Sumenep akan terus mengawal isu ini. Kami berdiri bersama para korban. Jika Pemkab dan aparat penegak hukum lambat dalam merespons darurat kekerasan seksual ini, kami siap turun ke jalan untuk menuntut keadilan bagi perempuan dan anak di Sumenep,” tandasnya (Red/TH)













