MAMUJU, MASALEMBO.ID – FIFGROUP Cabang Mamuju mengeluarkan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang dimuat di Masalembo.id pada Rabu, 6 November 2024, mengenai dugaan penarikan motor secara paksa.
Dalam surat klarifikasi yang ditandatangani Kepala FIFGROUP Cabang Mamuju, Zulkhadir, pada 12 November 2024, pihaknya membantah telah melakukan pemaksaan dalam penarikan motor. Dijelaskan bahwa pada 28 Oktober 2024, debitur atas nama Harni justru menyerahkan unit motor secara sukarela kepada FIFGROUP Mamuju karena mengaku tidak mampu melanjutkan pembayaran angsuran ke-10 senilai Rp1.080.000.
“Perlu ditegaskan bahwa keputusan pengamanan motor dan pemutusan status kredit merupakan respons atas kondisi pembayaran Harni yang tidak sanggup melanjutkan kredit,” tulis Zulkhadir dalam surat klarifikasinya.
FIFGROUP juga membantah adanya penolakan perpanjangan kredit dengan alasan motor akan dijual seharga Rp 18 juta. Menurut Zulkhadir, yang terjadi adalah negosiasi yang tidak mencapai kesepakatan karena pertimbangan kualitas kredit Harni.
Dalam klarifikasinya, Zulkhadir menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional mereka telah sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Perusahaan pembiayaan ini juga menghimbau kepada seluruh nasabah untuk memenuhi kewajibannya sesuai Perjanjian Pembiayaan Kredit (PPK) yang telah disepakati di awal pengajuan kredit,” terangnya. (Har/red)












