SUMENEP, MASALEMBO.ID– Dalam upaya memberikan layanan terbaik bagi masyarakat, BPRS Bhakti Sumekar kembali menghadirkan inovasi terbaru. Kini, masyarakat dapat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan lebih mudah melalui aplikasi BBS Mobile.
Direktur Utama BPRS Bhakti Sumekar, H. Hairil Fajar, menjelaskan bahwa fitur baru ini merupakan hasil kerja sama dengan Kantor Bersama Samsat Sumenep (KB Samsat) dan Badan Pendapatan Provinsi Jawa Timur.
“Dengan adanya sinergi ini, BPRS Bhakti Sumekar menghadirkan layanan yang memudahkan masyarakat dalam membayar pajak, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor,” ungkap Fajar, Selasa (11/9).
Layanan ini bertujuan untuk mengurangi antrean di kantor Samsat serta membantu masyarakat agar lebih mudah dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan. Selain itu, inovasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah.
“Nasabah kini dapat membayar Pajak Kendaraan Bermotor secara virtual melalui BBS Mobile tanpa perlu antre panjang seperti saat mendatangi kantor Samsat,” lanjutnya.
Proses pembayaran pajak melalui aplikasi ini sangat praktis dan mirip dengan transaksi digital lainnya, seperti pembelian pulsa atau token listrik.
“Cara penggunaannya pun mudah. Prosesnya mirip dengan membeli token listrik atau pulsa melalui ponsel, sehingga masyarakat tidak akan kesulitan dalam menggunakannya,” jelasnya.
Namun, Fajar menegaskan bahwa layanan ini hanya dapat diakses oleh pengguna yang memiliki rekening di BPRS Bhakti Sumekar Sumenep.
Selain pembayaran pajak kendaraan, aplikasi BBS Mobile juga menyediakan layanan pembayaran tagihan air PDAM dan listrik PLN.
“Tidak hanya Pajak Kendaraan Bermotor, melalui aplikasi BBS Mobile, kami juga memfasilitasi pembayaran tagihan air PDAM serta tagihan listrik PLN. Semua layanan ini bisa diakses melalui menu pembayaran di dalam aplikasi,” pungkasnya.
Dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan, BPRS Bhakti Sumekar semakin menegaskan perannya dalam memberikan solusi keuangan berbasis digital bagi masyarakat. (Red/TH)













