Perkuat Pelayanan Poli Jiwa, RSUDMA Siapkan ECT hingga IPWL Narkoba

Avatar photo
Tampak depan gedung poli RSUD dr. H. Moh Anwar Kabupaten Sumenep (Istimewa/Masalembo.id)

SUMENEP, MASALEMBO.ID – Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Moh. Anwar (RSUDMA) Sumenep terus memperkuat dan memperluas cakupan pelayanan kesehatan jiwa. Pengembangan tersebut tidak hanya diarahkan pada penanganan pasien dengan gangguan mental melalui terapi farmakologis, tetapi juga mencakup layanan psikologis, terapi nonfarmakologis, pemeriksaan kepribadian hingga persiapan layanan rehabilitasi bagi pengguna narkoba.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya rumah sakit meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan jiwa agar penanganan pasien dapat dilakukan secara lebih komprehensif. Pendekatan yang diterapkan disesuaikan dengan kondisi klinis masing-masing pasien, sehingga terapi tidak semata-mata bertumpu pada pemberian obat.

Direktur RSUDMA dr. Erliyati melalui Dokter Spesialis Poli Jiwa, dr Utomo menjelaskan, pelayanan yang berjalan saat ini mencakup rawat jalan bagi pasien dengan gangguan mental dari kategori ringan, sedang, berat hingga sangat berat.

“Pasien yang datang umumnya berada pada kategori sedang hingga berat dan sangat berat, ” Terangnyanya (18/08).

Baca Juga  Mahasiswa Diminta Tidak Hanya Mengkritik, Tapi Terlibat Aktif Dalam Pembangunan Sumenep

Menurutnya, kondisi pasien yang datang membutuhkan proses pemeriksaan dan penanganan yang terukur. Karena itu, sebelum menentukan bentuk terapi, pasien terlebih dahulu menjalani skrining dan asesmen. Tahapan tersebut menjadi penting untuk memastikan intervensi yang diberikan sesuai dengan kebutuhan pasien.

Selain menggunakan obat-obatan, Poli Jiwa RSUDMA juga mengembangkan pendekatan nonfarmakologis. Pelayanan dilakukan melalui kolaborasi antara psikiater dan psikolog klinis dengan sejumlah metode, seperti psikoterapi, konseling, terapi kognitif perilaku atau cognitive behavioral therapy serta terapi suportif.

“Setiap pasien terlebih dahulu menjalani skrining dan asesmen untuk menentukan bentuk terapi yang paling sesuai dengan kondisi masing-masing, ” Imbuhnya.

Pengembangan layanan juga mulai diarahkan pada penerapan Electroconvulsive Therapy (ECT) atau terapi elektrokonvulsif. Terapi tersebut diperuntukkan bagi pasien tertentu berdasarkan pertimbangan medis, termasuk pasien yang tidak memperoleh respons memadai dari pengobatan yang telah diberikan.

Penerapan ECT tidak dilakukan secara sembarangan. Pasien harus melalui asesmen terlebih dahulu sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku. Layanan ini sebelumnya telah diterapkan untuk pasien rawat inap dan kini tengah dipersiapkan untuk dapat dikembangkan pada pelayanan rawat jalan.

Baca Juga  Mudik Nyaman di Sulbar: Dari Cek Kesehatan Gratis hingga Pengawalan Ketat di Jalur Mudik

“Pengembangan layanan ECT menjadi salah satu keunggulan yang ingin diperkuat karena fasilitas tersebut belum tersedia di semua rumah sakit. Namun, penerapannya untuk rawat jalan masih menunggu kesiapan ruangan dan sarana pendukung, ” Jelasnya dokter spesialis yang sudah senior ini.

Selain penanganan gangguan mental, Poli Jiwa RSUDMA juga menyediakan pemeriksaan kesehatan mental menggunakan Minnesota Multiphasic Personality Inventory atau MMPI. Pemeriksaan tersebut digunakan untuk mendapatkan gambaran kondisi psikologis dan karakter kepribadian seseorang berdasarkan kebutuhan pemeriksaan.

“Pemeriksaan ini digunakan untuk menilai kondisi psikologis dan kepribadian, termasuk dalam kebutuhan pemeriksaan kesehatan bagi pejabat atau calon pejabat publik, ” Katanya.

Layanan pemeriksaan tersebut juga dapat dimanfaatkan dalam rangkaian pemeriksaan kesehatan bagi sejumlah jabatan publik, termasuk kepala daerah maupun anggota legislatif, dengan tetap mengacu pada ketentuan pemeriksaan yang berlaku.

Baca Juga  Cegah Korupsi Sejak Dini, Diknas Sumenep Perkuat Integritas Guru dan Pengawas Sekolah

RSUDMA juga mulai menaruh perhatian lebih besar terhadap persoalan penyalahgunaan narkotika. Saat ini, pasien dengan persoalan narkotika telah memperoleh layanan kontrol dan rehabilitasi. Namun, rumah sakit masih mengembangkan konsep pelayanan rawat jalan khusus bagi pengguna narkoba agar penanganannya dapat dilakukan secara lebih terarah.

Salah satu langkah yang tengah ditempuh adalah pengusulan RSUDMA sebagai Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL) kepada Kementerian Kesehatan. Status tersebut diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap layanan rehabilitasi serta memberikan ruang bagi pengguna atau pecandu narkoba untuk memperoleh pelayanan dan menjalankan kewajiban lapor melalui fasilitas kesehatan.

“Untuk rehabilitasi narkoba, rumah sakit saat ini telah memiliki empat ruangan. Pelaksanaannya masih banyak bersinergi dengan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan, ” Pungkasnya. (Red/TH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *