Cegah Korupsi Sejak Dini, Diknas Sumenep Perkuat Integritas Guru dan Pengawas Sekolah

Sosialisasi dan advokasi pendidikan anti korupsi, pencegahan, dan penanganan kekerasan satuan pendidikan, (Foto: Istimewa)

SUMENEP, MASALEMBO.ID – Dalam upaya membentengi dunia pendidikan dari bahaya laten korupsi, Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep menggelar Sosialisasi dan Advokasi Pendidikan Antikorupsi, Pencegahan, serta Penanganan Kekerasan di satuan pendidikan. Acara ini menyasar para pengawas, kepala sekolah, dan guru Sekolah Dasar (SD), yang menjadi garda terdepan dalam mencetak generasi bangsa.

Kegiatan yang berlangsung di Gedung HK pada Rabu, 25 Juni 2025 ini menjadi bagian dari gerakan massif untuk menanamkan nilai-nilai integritas di lingkungan sekolah. Di hari kedua pelaksanaan sosialisasi tersebut, hadir sebagai pemateri Penyuluh Antikorupsi Utama yang juga Asesor Kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (LSP KPK RI), Badrul.

Dalam paparannya, Badrul menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap aspek hukum terkait korupsi bagi para pelaku pendidikan. Ia menyebut, landasan hukum utama yang wajib dipahami adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021. Menurutnya, pemahaman tersebut dapat menjadi benteng agar insan pendidikan tidak terjerumus dalam praktik korupsi, baik yang disengaja maupun akibat ketidaktahuan.

Baca Juga  Genggam 106 Poin, Aplikasi SIPEMIMPIN PUPR Sulbar Sabet Gelar Inovasi Terbaik

“Korupsi itu bukan hanya soal uang negara yang dikorupsi. Penyalahgunaan wewenang, praktik suap, penggelapan jabatan, pemerasan, bahkan tindakan-tindakan yang masuk kategori konflik kepentingan dan gratifikasi bisa termasuk dalam ranah korupsi,” ujar Badrul.

Sebagai Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) di Inspektorat Kabupaten Sumenep, sekaligus Dewan Pengawas di Perkumpulan Penyuluh Antikorupsi Nasional (Perpaksinas), Badrul menguraikan tiga strategi utama dalam pemberantasan korupsi di sektor pendidikan. Ketiganya adalah edukasi nilai (by education), pencegahan sistemik (by prevention), dan tindakan hukum yang memberikan efek jera (enforcement), disertai peran aktif dari masyarakat.

“Kolaborasi antara KPK dan pelaku pendidikan sangat strategis dalam mendorong terciptanya iklim pendidikan yang bersih dan berintegritas. Sosialisasi seperti ini bukan hanya sebagai formalitas, tapi merupakan upaya konkret pencegahan,” tegasnya.

Baca Juga  Sulbar Raih Peringkat Kedua Digitalisasi Sistem Pembayaran se-Sulawesi

Ia pun mengangkat persoalan gratifikasi yang selama ini kerap dipandang sebelah mata oleh masyarakat. Misalnya, pemberian makanan kepada guru atau kepala sekolah yang di lingkungan pedesaan dianggap sebagai bentuk penghormatan, ternyata bisa dikategorikan sebagai gratifikasi apabila tidak memenuhi ketentuan.

“Bayangkan saja, ada wali murid yang memberi makanan kepada guru karena sudah membantu anaknya. Tapi jika itu untuk kepentingan pribadi guru, bisa menjadi masalah. Padahal, dalam budaya masyarakat desa, jika pemberian ditolak, justru bisa menimbulkan ketersinggungan dan dampaknya orang tua enggan menyekolahkan anaknya,” jelasnya.

Oleh sebab itu, Badrul menekankan bahwa pemahaman publik, khususnya di lingkungan pendidikan, harus diperluas. Gratifikasi yang dibolehkan adalah yang tidak berkaitan dengan jabatan penerima, tidak menimbulkan konflik kepentingan, serta tidak bertentangan dengan aturan internal. Selain itu, bila nilainya melebihi Rp1 juta, maka wajib dilaporkan kepada KPK.

Baca Juga  Perselisihan Berujung Petaka di Kebun Sendana, Majene

“Jika pemberian itu untuk lembaga dan bersifat umum, seperti konsumsi rapat atau sponsorship untuk kegiatan sekolah, maka itu diperbolehkan. Tapi harus ada pelaporan dan transparansi,” tambahnya.

Langkah Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep ini mendapat apresiasi dari banyak pihak karena tidak hanya fokus pada peningkatan mutu pendidikan dari sisi akademik semata, tetapi juga berupaya memperkuat nilai karakter, etika, dan integritas aparatur pendidikan.

Dengan pembekalan ini, diharapkan para pengawas, kepala sekolah, dan guru di Kabupaten Sumenep mampu menjalankan tugasnya secara profesional, jujur, dan bertanggung jawab. Harapannya, sektor pendidikan di daerah ini menjadi contoh dalam membangun tata kelola pendidikan yang bersih dari korupsi dan kekerasan.

Melalui kegiatan ini pula, pendidikan antikorupsi tidak lagi sekadar wacana, melainkan menjadi gerakan yang hidup dan berkembang dari sekolah hingga ke masyarakat luas. (Red/TH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *