Kabar Baik untuk PPPK Majene, Menkeu Tambah Dana DAU untuk Penggajian

Avatar photo
Kantor Bupati Majene (Ist/detik.com)

MAJENE, MASALEMBO.ID — Setelah sekian lama harap-harap cemas, akhirnya nasib kelanjutan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Majene mendapat kabar gembira. Sesuai Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia, Pemerintah Pusat akan menambah Dana Alokasi Umum (DAU) yang diperuntukkan khusus bagi penggajian PPPK.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemda Majene, Rudy Hartanto, membenarkan adanya kabar penambahan anggaran tersebut.

Baca Juga  DPRD Sumenep Dorong Penyelidikan Mendalam Dugaan Penyimpangan Program BSPS 2024

“Ada keputusan Menteri Keuangan terbaru terkait penambahan DAU untuk penggajian PPPK, memang kami sudah konfirmasi, betul adanya itu, makanya ada sebentar sosialisasi tentang penggajian PPPK,” kata Rudi, Jumat (7/8/2026) siang.

Rudy mengatakan sosialisasi tersebut digelar untuk melihat apa sebenarnya tujuan dari KMK tersebut, sehingga mekanisme dan peruntukannya menjadi lebih jelas.

“Sosialisasi lewat zoom dari Kementerian,” ucapnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, berdasarkan data yang ada, terdapat 248 kabupaten/kota di Indonesia yang mendapatkan tambahan dana DAU untuk penggajian PPPK. Rudy menegaskan jika hal itu benar terealisasi, maka Pemda Majene dapat membayarkan gaji PPPK hingga Desember 2026.

Baca Juga  Penyusunan LPPD, Sekda Sulbar: Kerja Bagus Saja Tak Cukup, Input Data Harus Benar

“Ya inilah yang kita harapkan, berdo’ami para PPPK, ya alhamdulillah sudah ada langkah awal,” ucap Rudy.

Meski demikian, Rudy menegaskan bahwa hingga kini pihaknya belum melihat fisik dari KMK yang dimaksud. Hanya saja, sudah ada nota dinas terkait pencairan. Oleh karena itu, ia belum bisa memastikan secara pasti berapa besaran angka tambahan DAU yang dialokasikan ke Kabupaten Majene. Namun ia optimis paling tidak mampu mengcover 80 persen penggajian PPPK hingga akhir 2026.

Baca Juga  Bayar Pajak Kendaraan, BPKPD Sulbar Hadirkan Layanan Gerai Samsat Setiap Hari Kamis

KMK Nomor 98 Tahun 2026 tersebut rencananya baru akan dibahas dan diperjelas dalam agenda sosialisasi yang dilaksanakan oleh kementerian terkait.

“Insya Allah besok sudah ada, kejelasanlah,” pungkas Rudy. (har/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *