Mamuju  

Kunjungan Ditjen AHU Kemenkum, Kesbangpol Sulbar Perkuat Sinergi Layanan Badan Hukum Parpol

Avatar photo

Mamuju, Masalembo.Id– Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Barat, Darwis Damir, menerima kunjungan Tim Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum RI di ruang kerjanya, Selasa (4/8/2026). Kunjungan tersebut membahas penguatan koordinasi dan peningkatan layanan administrasi hukum bagi partai politik.

Tim Ditjen AHU dipimpin Kepala Divisi Layanan Hukum Hidayat Yasin, didampingi Analis Hukum Ahli Muda Prihantoro beserta rombongan. Dari Kesbangpol Sulbar turut hadir Sekretaris Muh. Yusuf Tahir, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Nurmilu, serta Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional Darwis.

Baca Juga  Bimtek Literasi Informasi Digelar, Sekda Sulbar Ingatkan Bahaya Hoaks

Darwis Damir menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut dan berharap koordinasi antara Kesbangpol dan Kementerian Hukum dapat terus diperkuat, khususnya dalam memberikan layanan yang sesuai dengan ketentuan kepada partai politik.

Darwis Damir menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut dan berharap koordinasi antara Kesbangpol dan Kementerian Hukum dapat terus diperkuat, khususnya dalam memberikan layanan yang sesuai dengan ketentuan kepada partai politik.

Baca Juga  Kesbangpol Sulbar Gandeng STAIN Majene Antisipasi Penyebaran Radikalisme dan Terorisme

“Koordinasi ini penting untuk menyamakan pemahaman dan memastikan layanan administrasi partai politik di daerah berjalan sesuai regulasi. Kesbangpol siap bersinergi dengan Kementerian Hukum dalam mendukung tertib administrasi dan pelayanan kepada partai politik,” ujar Darwis.

Upaya tersebut juga selaras dengan misi Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka, khususnya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan.

Sementara itu, Hidayat Yasin menjelaskan bahwa kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya berbagi informasi mengenai layanan administrasi hukum bagi partai politik, mengingat adanya keterkaitan tugas antara Kesbangpol dan Kementerian Hukum.

Baca Juga  4.179 PPPK Paruh Waktu Terima SK,Gubernur Sulbar; Proses Menuju ASN Tinggal Menunggu Waktu

Pembahasan juga mencakup penyamaan persepsi terkait penerbitan Surat Keberadaan Kepengurusan dan Kantor Perwakilan Partai Politik sebagai salah satu persyaratan dalam proses pendirian badan hukum partai politik.

Melalui koordinasi tersebut, Kesbangpol Sulbar dan Ditjen AHU Kementerian Hukum RI berkomitmen menjaga keselarasan pelaksanaan layanan administrasi partai politik di daerah sesuai ketentuan yang berlaku.(Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *