POLMAN.MASALEMBO.ID — Polemik yang melibatkan anggota DPRD Polewali Mandar berinisial R dan mantan Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional (BGN) berinisial F kian memanas.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pungutan liar (pungli) senilai Rp50 juta yang diduga dilakukan oleh oknum Korwil BGN dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Laporan tersebut berujung pada pencopotan F dari jabatannya.
Namun di tengah proses itu, muncul laporan balik yang menyeret R ke Polda Sulawesi Barat atas dugaan suap. Situasi ini pun memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk kalangan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Ketua LSM AMPERAK, Arwin Hariyanto, menilai laporan terhadap R tidak tepat sasaran dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menyebut tindakan R justru merupakan upaya untuk mengungkap dugaan praktik pungli dalam program MBG.
“Apa yang dilakukan saudara R adalah bentuk keberanian dalam mengungkap fakta. Seharusnya didukung, bukan malah diarahkan seolah-olah terlibat suap,” ujar Arwin.
Menurutnya, transaksi yang dipersoalkan tidak bisa langsung dikategorikan sebagai suap. Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari strategi pengumpulan bukti untuk mengungkap dugaan pemerasan.
“Bukti itu kemudian diserahkan ke pihak pusat BGN dan ditindaklanjuti. Hasilnya, F dicopot dari jabatannya sebagai Korwil. Ini menunjukkan laporan tersebut valid,” tegasnya.
Arwin juga menilai, sebagai anggota DPRD, R telah menjalankan fungsi pengawasan terhadap program strategis pemerintah, khususnya program prioritas nasional.
“Jangan sampai orang yang berupaya membersihkan sistem justru difitnah,” katanya.
Dari sisi hukum, Arwin menegaskan bahwa R lebih tepat diposisikan sebagai korban pungli, bukan pelaku suap.
Ia menyebut unsur utama tindak pidana suap adalah adanya kesepakatan tanpa paksaan dari kedua belah pihak.
“Dalam kasus ini, R justru merasa diperas. Ada laporan resmi yang telah dilayangkan kepada atasan oknum tersebut,” jelasnya.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah beredarnya dokumen Laporan Kasus Khusus (Lapsus) yang disebut dibuat pada Oktober 2025. Dokumen internal itu memuat hasil penelusuran dugaan pungli di lingkungan BGN dan berujung pada pemberian sanksi terhadap pihak terlapor.
Namun, munculnya dokumen yang diduga bersifat rahasia ke ruang publik kini menjadi sorotan. Penyebaran dokumen tersebut bahkan telah menjadi bahan pemberitaan di sejumlah media.
Hal ini memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat, termasuk dugaan adanya pihak tertentu yang sengaja membocorkan dokumen tersebut.
“Ini menjadi tanda tanya besar. Siapa yang membocorkan dan apa motifnya? Jangan sampai ada upaya sistematis untuk merusak citra Program MBG sekaligus menjatuhkan nama baik anggota DPRD R,” pungkas Arwin. (*)












