11 Pabrik Rokok Sumenep Resmi Legal, Bupati Fauzi Sebut Momentum Ekonomi Baru

Avatar photo
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I menyerahkan izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada 11 pabrik rokok asal Sumenep (Masalembo.id)

SUMENEP, MASALEMBO.ID – Kabupaten Sumenep mencatat sejarah baru dalam sektor industri hasil tembakau. Sebanyak 11 pabrik rokok lokal kini resmi berstatus legal setelah memperoleh Izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I pada Senin (8/9/2025).

Legalitas ini menjadi tonggak penting bagi dunia usaha rokok di Sumenep yang selama ini sebagian masih berjalan secara tradisional tanpa payung hukum yang jelas. Dengan pengesahan tersebut, pabrik-pabrik rokok kini bisa memproduksi dan memasarkan produknya sesuai aturan, sekaligus berkontribusi langsung pada pendapatan daerah.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menjadi sosok sentral di balik keberhasilan legalisasi ini. Sejak awal, ia mendorong para pengusaha rokok lokal agar mengurus perizinan secara resmi. Menurutnya, langkah ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membawa dampak luas bagi masyarakat.

Baca Juga  Komisi III DPRD Sulbar RDP dengan Pihak Perusahan Sawit PT PSL, Berikut Poin Kesepakatan

“Sebelas pabrik rokok ini diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah serta membuka lapangan kerja yang luas bagi masyarakat dan mampu menciptakan ikon rokok dengan cita rasa khas Madura yang legal dan kompetitif,” ujarnya.

Dengan keberadaan izin resmi, lanjut Fauzi, pemerintah daerah optimis iklim usaha akan semakin sehat. Ia menegaskan, industri rokok lokal bisa menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi Sumenep jika berjalan sesuai regulasi.

Penyerahan izin NPPBKC dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Jatim I, Untung Basuki, dan disaksikan langsung oleh Bupati Fauzi. Dalam kesempatan itu, pemerintah daerah menegaskan pentingnya sinergi antara pengusaha, Bea Cukai, dan Pemkab untuk mengembangkan potensi tembakau.

Baca Juga  DPRD Sumenep dan PMII Sepakati Revisi Perda Tembakau

Fauzi menyebutkan, sektor hasil tembakau merupakan salah satu penopang ekonomi Madura yang tidak bisa dipandang sebelah mata. Karena itu, legalisasi 11 pabrik rokok ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi industri serupa untuk mengikuti jejak yang sama.

“Semakin banyak pabrik rokok yang berstatus legal, semakin besar pula dampaknya bagi kesejahteraan masyarakat dan pendapatan daerah,” tegasnya.

Tak hanya berhenti pada perizinan, Bupati Fauzi juga menugaskan Perusahaan Daerah (PD) Sumekar agar memberikan fasilitas serta sarana dan prasarana memadai untuk keberlangsungan pabrik-pabrik rokok yang tergabung dalam Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) Sumenep.

“Kami juga mendorong agar PD. Sumekar sebagai penyelenggara dapat menjaga seluruh aset Pemkab yang telah diserahkan untuk menunjang operasional pabrik rokok,” katanya.

Baca Juga  RSUD Moh Anwar Raih Apresiasi Dari Bupati Sumenep

Langkah ini dinilai penting agar industri rokok lokal tidak hanya sekadar beroperasi, tetapi juga mampu berkembang dan bersaing di pasar yang lebih luas.

Dengan legalisasi 11 pabrik ini, Kabupaten Sumenep kini memiliki peluang besar untuk menciptakan ikon rokok khas Madura yang memiliki daya tarik nasional bahkan internasional. Pemerintah daerah berharap, keberhasilan ini akan menular ke pabrik-pabrik lain yang masih belum mengurus izin.

Legalitas bukan hanya soal kepatuhan hukum, melainkan juga jembatan menuju industri yang lebih profesional, transparan, dan berdaya saing tinggi. Selain menambah lapangan kerja, potensi penerimaan cukai dari pabrik-pabrik legal juga bisa menjadi sumber baru peningkatan pendapatan asli daerah. (Red/TH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *