SUMENEP, MASALEMBO.ID – Di balik geliat pembangunan dan kebutuhan material yang terus meningkat, Kabupaten Sumenep dihadapkan pada kenyataan pahit: praktik tambang Galian C ilegal tumbuh subur tanpa pengawasan memadai. Semua kegiatan penambangan jenis ini, yang tersebar di berbagai titik wilayah, ternyata tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah.
Fakta mencengangkan ini disampaikan oleh Ahmadi Yasid, anggota Komisi III DPRD Sumenep, berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur. “ESDM menyampaikan secara langsung kepada kami bahwa tidak ada satu pun tambang Galian C di Sumenep yang legal. Semua beroperasi tanpa izin,” kata Yasid, Minggu (1/6).
Praktik penambangan liar itu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga telah merusak keseimbangan lingkungan. Aktivitas penggalian tanpa kajian dan pengawasan menyebabkan struktur tanah di beberapa daerah rusak parah, dan berpotensi memicu bencana ekologi seperti longsor dan banjir.
“Kita ini sebagian besar wilayahnya berada di dataran tinggi. Tapi kok sekarang justru mulai rawan banjir? Itu bukan fenomena alam biasa. Salah satu penyebab utamanya ya tambang liar ini,” ujar Yasid.
Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa kerusakan yang ditimbulkan oleh tambang ilegal sering kali tidak tampak secara kasat mata dalam waktu singkat. Namun dalam jangka panjang, perubahan kontur tanah dan aliran air akan menyebabkan degradasi lingkungan yang sulit dipulihkan.
Sayangnya, menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), DPRD tidak memiliki wewenang langsung untuk menindak pelaku tambang ilegal. Fungsi mereka terbatas pada pengawasan dan pemberian rekomendasi.
“Penindakan merupakan wewenang aparat penegak hukum dan instansi teknis. Kami di legislatif hanya bisa mendorong dan mengawal agar tindakan itu benar-benar dilakukan,” tegas politisi dari PKB tersebut.
Selain lemahnya tindakan hukum, Yasid juga menyesalkan tidak adanya peraturan daerah (Perda) yang mengatur tata kelola pertambangan di tingkat lokal. Ia menilai, kekosongan regulasi ini membuat pemerintah daerah kesulitan dalam melakukan pembinaan maupun penertiban.
“Kita belum punya landasan hukum daerah yang bisa mengikat. Padahal Perda bisa jadi alat yang efektif untuk mempertegas sanksi administratif dan memberi arah pembinaan,” imbuhnya.
Sebagai langkah awal, Komisi III DPRD Sumenep telah mengajukan rekomendasi resmi kepada eksekutif dan aparat penegak hukum. Yasid memastikan bahwa langkah ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab moral terhadap kerusakan lingkungan yang terus terjadi.
“Satu-satunya cara agar ini tidak jadi bom waktu adalah dengan segera menghentikan seluruh aktivitas tambang ilegal dan melakukan audit lingkungan,” tegasnya.
Ia juga mengajak peran aktif masyarakat dalam mengawasi aktivitas tambang di sekitar mereka. Menurutnya, laporan dari warga sangat penting untuk menekan pihak berwenang agar tidak tutup mata terhadap pelanggaran yang sudah terang-terangan.
“Kami tidak bisa sendiri. Perlu keterlibatan semua pihak, termasuk media, LSM, tokoh masyarakat, dan akademisi untuk bersama-sama menuntut keadilan ekologis,” pungkasnya.
Dengan meningkatnya kesadaran dan tekanan publik, harapan untuk penyelamatan lingkungan Sumenep masih terbuka lebar. Namun, tanpa keberanian untuk menindak tegas pelaku tambang ilegal, maka krisis lingkungan hanya tinggal menunggu waktu. Pemerintah daerah dan penegak hukum dituntut tidak hanya bersikap reaktif, tapi mengambil langkah konkret demi melindungi masa depan ruang hidup masyarakat Sumenep. (Red/TH)












