WALHI Sulbar: Negara Tak Boleh Tunduk pada Korporasi Perusak Lingkungan, Cabut Izin PT PSL

Direktur Eksekutif WALHI Sulbar, Asnawi (ist)

MAMUJU, MASALEMBO.ID – Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Barat, Asnawi mengecam keras dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Palma Sumber Lestari (PT PSL) di sungai Salubiro, Desa Bulu Parigi, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu.

Menurutnya, pencemaran limbah pabrik kelapa sawit ini bukan hanya mencederai hak dasar masyarakat atas air bersih, tetapi juga mencerminkan lemahnya keberpihakan negara terhadap perlindungan lingkungan hidup.

Dikatakan, pencemaran limbah industri yang mengakibatkan krisis air bersih adalah bentuk pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Jika benar PT PSL membuang limbah ke sungai tanpa pengelolaan yang memadai, apalagi mencemari sumur warga, maka itu adalah kejahatan ekologis. Pemerintah harus bertindak tegas, bukan diam atau menjadi perpanjangan tangan korporasi,” ujarnya, Rabu (7/5/2025).

Baca Juga  Bupati Anwar Sadat Berikan Bantuan Kursi Roda di Safari Subuh

Berdasarkan temuan warga dan komunitas lingkungan setempat, PT PSL disinyalir tidak memiliki sistem pengolahan limbah yang sesuai standar, dengan lahan aplikasi yang diduga sudah melampaui daya dukung. Bahkan lebih buruk, perusahaan ini diketahui tidak memiliki lahan inti dan diduga menggunakan lahan warga secara sewenang-wenang tanpa kompensasi layak.

“Ini bukan hanya persoalan lingkungan, tapi juga pelanggaran hak asasi masyarakat adat dan lokal atas tanah dan ruang hidupnya,” tegasnya.

Baca Juga  Penipuan Berkedok Bantuan Pesantren, Nama Bupati Sumenep Dicatut Oknum Tak Bertanggung Jawab

Maka itu, WALHI Sulbar mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Barat serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera melakukan investigasi independen, mengumumkan hasilnya secara terbuka kepada publik, dan menjatuhkan sanksi administratif, perdata, hingga pidana bila terbukti adanya pelanggaran.

“Jika negara absen, maka rakyat akan kehilangan kepercayaan dan memilih jalan perlawanan,” katanya.

Asnawi menegaskan, WALHI Sulbar menilai peristiwa ini harus menjadi momentum untuk mengevaluasi seluruh izin industri ekstraktif dan perkebunan besar di Sulawesi Barat.

“Sudah saatnya negara berpihak pada rakyat dan keadilan ekologis. Pencemaran sungai adalah bentuk kekerasan struktural terhadap warga. Kami mendukung penuh tuntutan masyarakat agar izin PT PSL dicabut dan para pelakunya diproses hukum,” tegasnya.

Baca Juga  Jum'at Bersih, Upaya Koramil Masalembu Tanamkan Spirit Gotong-royong Dalam Kehidupan Bermasyarakat

WALHI Sulbar juga menyerukan kepada semua elemen masyarakat sipil, aktivis lingkungan, dan media massa untuk terus mengawal kasus ini agar tidak tenggelam oleh tekanan politik dan kekuatan modal.

“Lingkungan hidup yang sehat adalah hak asasi manusia. Apabila negara tidak hadir untuk menegakkannya, maka rakyat akan mengambil peran itu,” pungkasnya.

Wartawan Masalembo.id mencoba konfirmasi pihak humas PT Palma Sumber Lestari namun belum ada respon hingga berita ini diterbitkan. (Al/har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *