Update Korban Banjir-Longsor Sumatera: Meninggal Dunia 867 Jiwa, 521 Hilang

Avatar photo
Satuan Tugas Penanggulangan Bencana Kodam I/Bukit Barisan berhasil temukan dan bergerak cepat mengevakuasi jenazah seorang laki-laki yang ditemukan meninggal akibat banjir di Desa Aek Nadol, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Sabtu (29/11/2025). (Foto: Tribunnews)

JAKARTA, MASALEMBO.ID – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyampaikan pembaruan data korban meninggal dunia dan korban hilang akibat bencana yang melanda Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar) per Jumat (5/12/2025).

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi (Kapusdatinkom) Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, melaporkan total 31 jenazah korban telah ditemukan pada hari ini, dengan rincian:

  • Aceh: Ditemukan 20 jasad baru.
  • Sumatra Barat: Tim SAR Gabungan menemukan 10 jasad.
  • Sumatra Utara: Bertambah 1 jenazah yang ditemukan dari Tapanuli Tengah.

Dengan temuan tersebut, total korban di tiga provinsi tersebut mencapai:

Baca Juga  BPJS Kesehatan Hapus Sistem Rujukan Berjenjang, Pasien Kini Bisa Langsung ke RS Tipe A
Status KorbanJumlah Jiwa
Meninggal Dunia867
Hilang521

Data Pengungsi

Total pengungsi yang tercatat dalam data Pusdalops di tiga provinsi mencapai 849.133 jiwa, dengan konsentrasi terbesar berada di Aceh.

  • Aceh: 775.346 jiwa
  • Sumatra Utara: 51.433 jiwa
  • Sumatra Barat: 22.354 jiwa

Desakan Status Bencana Nasional

Pakar kebijakan publik dari Universitas Diponegoro (Undip), Teguh Yuwono, mendesak pemerintah untuk segera mendeklarasikan status Bencana Nasional terkait bencana di Sumatra.
Menurut Teguh, penetapan status ini adalah kunci agar seluruh sumber daya nasional dapat segera dan lebih cepat dikerahkan untuk penanganan di Aceh, Sumut, dan Sumbar.

Baca Juga  Antisipasi Dinamika Cuaca, BPBD Sulbar Pastikan Alarm Bencana Siap Bunyi, Seperti Apa?

Penetapan status Bencana Nasional akan mempercepat:

  • Pengadaan obat-obatan.
  • Penyediaan shelter atau tempat berlindung.
  • Penyediaan barang dan fasilitasi lainnya, termasuk pendirian dapur umum.

Kriteria Penetapan Bencana Nasional

Bencana Nasional adalah status darurat tertinggi di Indonesia. Menurut UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, status ini ditetapkan jika dampak bencana sangat luas dan penanganannya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat karena pemerintah daerah tidak mampu menanganinya sendiri.

Baca Juga  Gubernur Sulbar Utus Pejabat OPD Serahkan Bantuan Bencana ke Sumbar, Aceh, dan Medan

Status ini hanya diberikan pada kasus luar biasa seperti Tsunami Aceh 2004 dan pandemi Covid-19. BNPB menetapkan status ini berdasarkan indikator:

  • Jumlah Korban Jiwa: Jumlah meninggal, hilang, luka-luka, dan pengungsi dalam skala besar.
  • Kerugian Harta Benda: Kerusakan masif pada rumah, fasilitas umum, infrastruktur, dan aset ekonomi.
  • Cakupan Wilayah: Bencana melanda banyak kabupaten/kota atau lintas provinsi.
  • Dampak Sosial-Ekonomi: Mengganggu kehidupan masyarakat secara luas.
  • Kemampuan Daerah: Pemerintah daerah tidak mampu menanganinya sendiri, sehingga memerlukan alih tanggung jawab ke pemerintah pusat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *