JAKARTA, MASALEMBO.ID – BPJS Kesehatan mengumumkan perubahan pada sistem rujukan yang selama ini berlaku. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyatakan bahwa sistem rujukan berjenjang tidak lagi diterapkan, sehingga pasien bisa langsung dirujuk ke Rumah Sakit (RS) tipe A sesuai kebutuhan medis mereka. Ini berarti, pasien tidak perlu lagi melalui rumah sakit tipe C atau kelas lainnya terlebih dahulu, seperti yang selama ini menjadi prosedur standar.
“Sekarang ini, contoh umpamanya, orang harus di-transplant atau transplant hati ya. Ngapain harus ke RS tipe C? Paling enggak bisa juga. Cuma BPJS membolehkan, dalam situasi seperti itu, langsung ke tipe A. BPJS boleh,” ujar Ali saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dikutip dari Kompas.com.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan memang sedang merombak sistem rujukan ini. Sebelumnya, pasien harus melewati jenjang rumah sakit kelas D, C, B, hingga akhirnya sampai ke RS tipe A jika dibutuhkan. Namun, sistem baru ini memungkinkan pasien dirujuk langsung ke rumah sakit yang paling sesuai dengan kondisi medisnya, tanpa harus terpaku pada kelas rumah sakit.
Kementerian Kesehatan mengelompokkan layanan kesehatan menjadi empat tingkatan, yakni layanan dasar di Puskesmas, Rumah Sakit Madya, RS Utama, dan RS Paripurna. Rujukan akan ditentukan oleh dokter berdasarkan tingkat keparahan penyakit, sehingga penanganan bisa lebih efisien dan tepat sasaran.
Ali Ghufron Mukti menegaskan, “Boleh, BPJS boleh. Tapi tergantung kasusnya gitu loh ya. Kasusnya cuma perlu di tipe C atau ke tipe B ya gitu. Tipe B atau tipe C. Tapi kalau enggak mungkin di tipe C, mungkinnya cuma di tipe A. Kenapa tidak begitu? Langsung.”
Perubahan sistem ini memberikan keuntungan signifikan bagi peserta BPJS. Sistem yang efisien akan menghilangkan kebutuhan pasien untuk bolak-balik antara rumah sakit yang berbeda dan mempercepat proses perawatan. Dari sisi keuangan, BPJS Kesehatan akan cukup membayar satu kali rujukan jika pasien langsung ditangani di rumah sakit yang tepat.
Meski begitu, Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa pasien tetap harus melakukan awal pemeriksaan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas sebelum dirujuk ke rumah sakit. Hal ini dilakukan agar proses rujukan berdasarkan kebutuhan medis benar-benar terjaga dan dapat mengoptimalkan peran FKTP dalam sistem pelayanan kesehatan.
Dengan reformasi ini, diharapkan pelayanan kesehatan nasional semakin terintegrasi dan berkualitas, mengurangi beban administratif, serta meningkatkan kepuasan pasien. Sistem rujukan yang baru akan berjalan efektif jika didukung oleh koordinasi antara fasilitas kesehatan dan kepatuhan pasien untuk melakukan pemeriksaan awal di FKTP. (*/har)












