SUMENEP, MASALEMBO.ID– Seorang mahasiswi Universitas Bahaudin Mudhary Madura (UNIBA Madura), berinisial LL, telah mengajukan surat terbuka kepada berbagai institusi, termasuk Komnas Perempuan, Komnas HAM, dan Komisi VIII DPR RI. Dalam surat tersebut, LL mengungkapkan kisahnya sebagai korban dugaan pelecehan seksual oleh seniornya di kampus.
Mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis ini melaporkan kasus tersebut ke Satreskrim Polres Sumenep pada 11 Desember 2024. Kasus ini kemudian menjadi perbincangan hangat di media sosial. Namun, alih-alih mendapatkan dukungan dan perlindungan, ia mengaku malah mengalami tekanan dan perlakuan tidak adil dari pihak kampus.
“Saya pernah dipanggil untuk mediasi oleh Tim Satgas Perempuan dan Tim Kode Etik Kampus. Namun, saya diminta hadir tanpa pendampingan kuasa hukum. Karena saya masih trauma, saya menolak hadir tanpa pendampingan,” jelasnya dalam surat yang diterima redaksi pada Minggu (26/1/2025).
Selain tekanan dalam proses mediasi, LL mengaku diberhentikan dari organisasi kampus Uniba Campus Ambassador yang selama ini diikutinya. Berdasarkan keterangan ketua organisasi tersebut, pemberhentiannya merupakan keputusan rektorat. Padahal, LL merasa tidak pernah melakukan pelanggaran yang merugikan organisasi.
Ia juga mendapat kabar bahwa pihak kampus menilai kasus yang dilaporkannya mencemarkan nama baik institusi. “Sebagai korban, saya hanya mencari keadilan dan perlindungan hukum, bukan merusak nama baik kampus,” tegas LL.
Dalam surat terbuka itu, ia menyoroti lemahnya perlindungan bagi korban kekerasan seksual di lingkungan kampus. LL menyatakan rasa kecewanya terhadap pihak kampus yang seharusnya menjadi tempat aman, tetapi malah memberikan tekanan psikologis.
LL mendesak Komnas HAM dan DPR RI untuk turun tangan mengusut kasus ini serta memberikan perlindungan kepada dirinya sebagai korban. Ia juga meminta pihak kampus untuk menghentikan segala bentuk intimidasi dan tekanan terhadapnya.
“Kasus ini harus menjadi pelajaran agar kampus-kampus lebih peduli terhadap perlindungan korban kekerasan seksual. Saya berharap keadilan bisa ditegakkan, dan kejadian serupa tidak terjadi lagi pada mahasiswa lain,” tulis LL dalam suratnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak UNIBA Madura belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus ini maupun isi surat terbuka yang dikirimkan LL.
Kasus yang dialami LL memicu perhatian publik, khususnya netizen di media sosial, yang turut menyuarakan dukungan agar korban mendapat keadilan. Banyak yang mengecam tindakan pihak kampus yang dinilai tidak berpihak pada korban.
Dengan surat terbuka ini, LL berharap bisa mendapatkan keadilan hukum yang layak dan menjadikan kasusnya sebagai dorongan untuk perbaikan sistem perlindungan korban kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. (Red/TH)