SUMENEP, MASALEMBO.ID– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih dalam Pilkada 2024.
Acara yang berlangsung di Aula KPU Sumenep pada Kamis (6/2) malam ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Bawaslu, Kodim 0827, Polres, Ketua Partai Politik, serta jajaran komisioner KPU Sumenep.
Selain itu, perwakilan dari asosiasi media yang ada di Kabupaten Sumenep juga turut hadir dalam agenda penting tersebut. Pasangan calon nomor urut 02, Achmad Fauzi Wongsojudo – KH. Imam Hasyim, mengikuti acara secara daring, sementara pasangan calon nomor urut 01, Ali Fikri – Unais, tidak terlihat hadir.
Ketua KPU Sumenep, Nurus Syamsi, menjelaskan bahwa rapat pleno ini merupakan tahapan akhir dari proses Pilkada Sumenep 2024 setelah adanya keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menegaskan bahwa sesuai dengan undang-undang dan peraturan KPU, penetapan pasangan calon terpilih harus dilakukan maksimal tiga hari setelah keputusan MK, baik keputusan yang diterima maupun yang ditolak.
“Karena salinan putusan MK diterima pada pukul 23.00 tanggal 5 Februari, maka kami telah menghitung hari pertama meskipun baru diterima di malam hari. Berdasarkan ketentuan yang ada, kami wajib melaksanakan penetapan pada tanggal yang telah ditentukan,” ujar Syamsi dalam sambutannya, Kamis (6/2) malam.
Lebih lanjut, Syamsi berharap seluruh proses ini dapat berjalan dengan lancar tanpa kendala. Ia juga mengumumkan bahwa penyerahan Surat Keputusan (SK) KPU kepada pasangan calon terpilih dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep akan dilaksanakan pada Jumat (7/2/2025).
“Penyerahan SK kepada calon terpilih dan DPRD akan dilaksanakan besok, dan kami berharap seluruh tahapan ini berjalan dengan baik. Terima kasih kepada semua pihak yang telah hadir dan mendukung kegiatan ini,” tandasnya. (Red/TH)