Tersangka Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Dilarang ke Luar Negeri, Harus Lapor Mingguan

Avatar photo
Roy Suryo (kanan) dan Rismon Sianipar usai menjalani pemeriksaan di Polda Metrojaya Jakarta. (Kompas.com)

JAKARTA, MASALEMBO.ID – Roy Suryo beserta tujuh rekannya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) dilarang keluar negeri oleh Polda Metro Jaya. Langkah ini diambil untuk mencegah kemungkinan pelarian selama proses penyidikan berlangsung.

Kombes Budi Hermanto, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa kebijakan ini mencakup kewajiban pelaporan rutin kepada penyidik. Tujuannya adalah memantau keberadaan para tersangka agar tetap kooperatif sepanjang tahap penyelidikan.

“Karena status yang bersangkutan adalah tersangka, (mereka) wajib lapor seminggu sekali, dan kami cekal untuk ke luar negeri,” kata Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (20/11/2025).

Baca Juga  PABPDSI Saronggi Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadhan dengan Santunan Anak Yatim

Kebijakan larangan perjalanan internasional dan pelaporan wajib berlaku bagi ketujuh belas orang tersangka, termasuk Roy Suryo. Menurut Budi, status mereka bukan tahanan kota, sehingga masih diperbolehkan bepergian ke daerah lain di dalam negeri selama mematuhi aturan. “Tapi bukan tahanan kota. Kalau mau jalan-jalan ke luar kota boleh saja, yang penting wajib lapor seminggu sekali,” tegas dia.

Pelaporan wajib dilakukan secara langsung di Markas Polda Metro Jaya. Pada hari yang sama, tiga tersangka—Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma—hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Rismon menjelaskan bahwa kunjungan mereka sebagian besar untuk memenuhi kewajiban pelaporan, sekaligus menyerahkan dokumen permohonan saksi dan ahli guna mendukung pemeriksaan berikutnya.

Baca Juga  Pemkab Sumenep Bahas Blue Economy dan Transportasi Kepulauan dengan Bappenas

“Kami diwajibkan wajib lapor tiap hari Kamis. Terima kasih Pak penyidik,” kata Rismon saat ditemui di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Permohonan tersebut dimaksudkan untuk menyeimbangkan proses penyidikan, dengan membuktikan bahwa tidak ada unsur rekayasa atau pengeditan pada salinan digital ijazah Jokowi yang menjadi isu.

Baca Juga  Jokowi Mohon Penundaan Pemeriksaan di Polda Metro Terkait Kasus Ijazah Palsu

“Jadi, kami sedang mengajukan ahli-ahli ya, yang pakar di bidang Undang-Undang ITE dan praktisi ITE untuk membuktikan bahwa apa yang kami lakukan murni dalam koridor apa yang disebut dengan ilmu digital image processing,” tutur Rismon.

Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan individu sebagai tersangka atas kasus tuduhan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden Joko Widodo. Daftar lengkapnya meliputi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. (*/har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *