SUMENEP, MASALEMBO.ID – Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumenep yang digelar Selasa malam, 1 Juli 2025, Badan Anggaran DPRD secara resmi menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap draf Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS)
Perubahan Tahun Anggaran 2025. Laporan tersebut menjadi salah satu pijakan penting dalam menyusun kebijakan keuangan daerah yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Penyampaian laporan dilakukan oleh juru bicara Badan Anggaran, Eka Bhagas Nur Ardiansyah, yang menegaskan pentingnya menjadikan proses penyusunan KUA-PPAS sebagai lebih dari sekadar rutinitas administratif.
Ia menekankan bahwa dokumen ini adalah fondasi utama bagi pemerintah daerah dalam membangun perencanaan fiskal yang transparan, akuntabel, dan mampu mendorong efektivitas alokasi belanja publik.
“Penyusunan KUA-PPAS harus menjadi momentum untuk menata ulang skala prioritas pembangunan agar lebih menyentuh kebutuhan dasar masyarakat. Kita tidak bisa lagi membiarkan perencanaan anggaran hanya menjadi formalitas,” ujarnya dalam rapat paripurna Rabu 02/07.
Dalam laporan yang disampaikan, Badan Anggaran secara eksplisit merekomendasikan agar belanja daerah diarahkan pada sektor-sektor yang mampu meningkatkan kualitas hidup warga. Pemerintah Kabupaten Sumenep diminta memperkuat alokasi anggaran untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta peningkatan kualitas layanan publik.
Penyediaan fasilitas umum dan sosial yang layak, serta penguatan sistem perlindungan sosial bagi kelompok rentan juga menjadi catatan penting. Dari sisi pendapatan daerah, per Juni 2025, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sumenep tercatat sebesar Rp154,87 miliar.
Angka ini dianggap cukup progresif, namun belum memenuhi target tahunan yang ditetapkan sebesar Rp327,85 miliar. Badan Anggaran mendorong seluruh OPD penghasil untuk melakukan percepatan dan optimalisasi kinerja di sisa waktu tahun anggaran.
“Semester kedua ini sangat krusial. Seluruh OPD harus berinovasi dalam meningkatkan penerimaan tanpa melupakan prinsip efisiensi dan akuntabilitas,” tambahnya
Salah satu strategi yang dinilai potensial adalah optimalisasi pemanfaatan aset daerah. Dalam hal ini, Badan Anggaran menyoroti pemanfaatan kios-kios di Pasar Bangkal yang sebagian masih belum dimanfaatkan secara optimal. Pemerintah diminta untuk segera mengambil langkah inovatif agar aset tersebut tidak menjadi beban, melainkan mampu memberi kontribusi signifikan terhadap PAD.
Selain memberikan apresiasi, laporan tersebut juga menyampaikan kritik tajam terhadap instansi yang dianggap belum menunjukkan kinerja maksimal. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menjadi salah satu instansi yang mendapat sorotan serius. Menurut laporan, dalam beberapa tahun terakhir DLH telah mengalokasikan anggaran cukup besar untuk pengadaan alat yang tujuannya meningkatkan PAD dari sektor lingkungan. Namun, hasilnya belum sesuai harapan.
“Capaian PAD dari sektor lingkungan hidup masih stagnan. Ini mengindikasikan adanya kelemahan dalam perencanaan maupun dalam eksekusi program. Pemerintah daerah harus mengevaluasi menyeluruh terhadap kinerja DLH,” katanya.
Sebagai bagian dari rekomendasi, Badan Anggaran menyarankan agar tidak ada lagi toleransi terhadap kinerja instansi yang tidak menunjukkan hasil terukur. Semua OPD diminta bertanggung jawab penuh terhadap target yang sudah ditetapkan. Prinsip reward and punishment harus diterapkan secara konsisten untuk menjamin keseriusan dalam menjalankan program.
Dengan diserahkannya laporan ini, DPRD berharap Pemerintah Kabupaten Sumenep segera mengambil langkah-langkah strategis dalam menyusun dan melaksanakan perubahan APBD 2025 yang mampu menjawab tantangan daerah serta menyejahterakan masyarakat secara menyeluruh. KUA-PPAS bukan hanya kerangka anggaran, melainkan juga cerminan dari visi pembangunan daerah yang berpihak pada rakyat. (Red/TH)