MAJENE, MASALEMBO.ID – Agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menandai dimulainya sidang perdana kasus dugaan kriminalisasi demonstran di Pengadilan Negeri Majene, Kamis (9/04/2026).
Sidang yang dimulai pukul 13.30 WITA tersebut menghadirkan empat terdakwa, yakni Ucok dan kawan-kawan.
Mereka dijerat dengan dakwaan melakukan kekerasan dan pengrusakan secara bersama-sama saat melakukan aksi demonstrasi di gedung DPRD Majene pada Agustus 2025. Mereka didakwa melanggar Pasal 262 junto 521 KUHP Nomor 1 Tahun 2023. Namun, setelah menyimak poin-poin dakwaan, pihak terdakwa menemukan banyak keganjilan yang tidak sesuai dengan bukti serta keterangan yang diberikan saat proses penyelidikan di Polres Majene.
Bantahan Para Terdakwa
Salah satu terdakwa, Ucok, secara tegas menyatakan keberatannya terhadap isi dakwaan JPU yang dianggap tidak akurat.
“Kami keberatan terhadap fakta yang tertuang dalam dakwaan yang disampaikan oleh JPU, termasuk soal jumlah lemparan yang kami lakukan tidak seperti dengan keterangan kami sebelumnya,” ucap Ucok.
Senada dengan Ucok, terdakwa lainnya yakni Rafiq, merasa terkejut saat membaca berkas dakwaan yang menyebutkan dirinya melempar batu. Ia menegaskan bahwa benda yang dilempar saat itu bukanlah batu.
“Tidak ada pelemparan batu, yang kami lemparkan aqua gelas,” ungkap Rafiq sesaat usai keluar dari ruang sidang.
Tinjauan Pendamping Hukum
Di lokasi yang sama, Aco Nursyamsu selaku Pendamping Hukum terdakwa memberikan pembelaan. Menurutnya, unsur-unsur delik dalam pasal yang disangkakan oleh JPU, khususnya terkait pengrusakan sama sekali tidak terpenuhi.
“Lemparan yang dilakuan oleh empat terdakwa tidak sampai berakibat pengrusakan, sebagaimana unsur pidana yang tertuang dalam pasal 262 dan 521. Harusnya perkara ini selesai di Kepolisian dan tidak perlu dilanjutkan,” ujar Nursyamsu.
Ia juga menambahkan bahwa kasus ini tampak dipaksakan sebagai bentuk tekanan terhadap gerakan mahasiswa.
“Ini adalah upaya soft terapi dan kekerasan simbolik yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menekan para demonstran,” sambungnya.
Agenda Restorative Justice
Sidang direncanakan kembali berlanjut pada Kamis, 16 April 2026. Agenda berikutnya akan mempertemukan pihak pelapor yakni DPRD Majene dan para terdakwa untuk mengupayakan jalur Restorative Justice (RJ).
Aco Nursyamsu mengatakan kendati ada peluang damai, publik diharapkan tetap mengawal jalannya proses persidangan ini. Hal ini penting untuk memastikan bahwa hak menyatakan pendapat di muka umum tidak terus-menerus berujung pada tindakan kriminalisasi. (ril/har)












