Sengketa Lahan di Pasar Sentral Polewali, Kedua Belah Pihak Klaim Punya Bukti Kepemilikan

Avatar photo
Suasana saat massa kedua kubu saling berhadapan di kawasan Pasar Pekkabata Polewali. Kondisi sempat memanas dan ricuh, beruntung pihak kepolisian dapat mengamankan situasi menjadi kondusif. (Foto: Asrianto/masalembo.id)

POLEWALI, MASALEMBO.ID – Kericuhan terjadi di kawasan Pasar Sentral Pekkabata, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Jumat (31/10/2025). Dua kubu yang bersengketa saling dorong dan nyaris baku hantam saat salah satu pihak hendak melakukan pemagaran di lahan yang menjadi objek sengketa.

Kericuhan pecah ketika kubu Haji Sumrah bersama sejumlah pendukungnya mulai memasang pagar seng di sekitar lahan seluas sekitar 6.800 meter persegi. Aksi ini mendapat perlawanan dari kubu ahli waris Baco Commo’ yang menolak pemagaran dan tetap bertahan di area yang selama ini mereka tempati untuk berjualan ayam potong.

Baca Juga  Harni Bantah Pernyataan Pihak Polres Mamuju Serahkan Motor di Kantor FIFGROUP

Suasana sempat memanas saat massa dari kedua pihak saling dorong dan beradu mulut. Bahkan, sempat beredar kabar adanya pihak ketiga atau oknum preman yang ikut campur dalam upaya pemagaran, sehingga ketegangan semakin meningkat.

Sengketa antara kedua pihak ini sudah berlangsung cukup lama. Baik kubu Haji Sumrah maupun ahli waris Baco Commo’ sama-sama mengklaim memiliki bukti sah kepemilikan lahan tersebut.

Menurut Musdalifah dan Mahmud, anak dari ahli waris Baco Commo’, mereka telah menempati lahan itu sejak adanya putusan eksekusi dari Pengadilan Negeri Polewali tahun 2007 dan memiliki salinan putusan kasasi serta Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI Nomor 52.
“Kami punya putusan pengadilan yang jelas. Lahan ini adalah peninggalan orang tua kami. Kami akan tetap bertahan di sini,” ujar Musdalifah.

Baca Juga  Longsor Tutup Jalan Penghubung 2 Provinsi, BPBD Mamasa Lakukan Pembersihan

Sementara itu, Rezki, kuasa hukum Haji Sumrah, menegaskan bahwa lahan yang disebut dalam putusan MA Nomor 52 bukanlah objek tanah yang kini disengketakan.
“Klien kami memiliki sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tindakan pemagaran dilakukan atas dasar hak kepemilikan yang sah,” kata Rezki saat ditemui di lokasi.

Baca Juga  Bus Hantam Rumah Warga di Polman Hingga Berantakan, Sopir Ngaku Hindari Motor di Jalan Licin

Lahan seluas 6.800 meter persegi yang menjadi sengketa ini diketahui berada di kawasan strategis Pasar Sentral Pekkabata dan di atasnya berdiri puluhan kios pedagang, di antaranya penjual ayam potong, sayur, buah, dan rempah-rempah.

Pihak Polres Polewali Mandar sebelumnya telah beberapa kali melakukan mediasi yang juga dihadiri Forkopimda serta instansi terkait, namun belum ada titik temu antara kedua belah pihak. Untuk menghindari bentrokan lanjutan, aparat kepolisian kini disiagakan di lokasi untuk melakukan penjagaan dan pengamanan. (ant/har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *