MASALEMBO.ID-POLEWALI MANDAR — Sebanyak 4.231 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman) Resmi menerima Surat Keputusan (SK) Bupati, Kamis, 15 Januari 2026.
Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Bupati Polman H. Samsul Mahmud di halaman Kantor Bupati Polewali Mandar, dan menjadi tonggak penting dalam upaya penataan tenaga non-ASN di daerah tersebut.
Ribuan PPPK Paruh Waktu yang menerima SK berasal dari berbagai perangkat daerah, meliputi tenaga administrasi, teknis, hingga layanan pendukung lainnya yang selama ini telah berkontribusi dalam roda pemerintahan dan pelayanan publik.
Dalam sambutannya, Bupati Polman H. Samsul Mahmud menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memberikan kepastian status kerja bagi tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi.
“SK ini bukan sekadar legalitas administrasi, tetapi juga amanah. Kami berharap seluruh PPPK Paruh Waktu dapat meningkatkan kinerja, disiplin, loyalitas, integritas, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Samsul Mahmud.
Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari penyesuaian terhadap regulasi nasional terkait penataan aparatur sipil negara, sekaligus langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan pelayanan publik di Kabupaten Polewali Mandar.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Polman, Nursaid Mustafa, menyampaikan bahwa proses pendataan dan penetapan PPPK Paruh Waktu telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tenaga non-ASN yang menerima SK ini telah melalui proses sesuai aturan. Namun, dalam pengusulan tidak semua dapat diterima karena ada yang meninggal dunia dan ada pula yang sudah keluar sehingga tidak melanjutkan proses,” jelas Nursaid.
Ia menambahkan, terdapat 10 orang PPPK Paruh Waktu yang penyerahan SK-nya ditunda karena masih bermasalah secara administrasi, masing-masing berada di Kelurahan Balanipa dan Kecamatan Balanipa.
“SK mereka ditunda sementara hingga proses penyelesaiannya selesai,” tambahnya.
Para PPPK Paruh Waktu yang menerima SK mengaku bersyukur dan merasa lega atas kepastian status tersebut. Mereka berharap ke depan ada peningkatan kesejahteraan serta peluang pengembangan karier sesuai dengan kinerja dan kebutuhan daerah.
Dengan penyerahan SK ini, Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar berharap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal, efektif, dan profesional. (*)












