Daerah  

Legislator Majene Kunjungi DPRD Gowa, Bahas Penyusunan Kode Etik

Avatar photo
Kunjungan Kerja Ketua Pansus DPRD Majene ke Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, 5-6 Februari 2025. (Ist/Masalembo.id)

GOWA, MASALEMBO.ID – Ketua Panitia Khusus (Pansus) penyusunan Kode Etik DPRD Kabupaten Majene, H. Basri, SP, M.Si, melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Gowa pada 5–6 Februari 2025. Kunjungan ini bertujuan untuk berbagi informasi terkait rancangan peraturan tentang kode etik bagi anggota dewan.

H. Basri, yang juga merupakan legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Gowa beserta Kepala Bagian Humas DPRD. Dalam pertemuan tersebut, ia menegaskan bahwa penyusunan kode etik sangat penting guna menciptakan rambu-rambu yang harus dipatuhi oleh seluruh anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.

Baca Juga  Batik Air Hentikan Rute Mamuju-Makassar, Gubernur Sulbar Siapkan Subsidi untuk Wings Air

“Salah satu poin yang kami pelajari adalah pentingnya pengaturan mengenai rapat daring (Zoom Meeting) bagi anggota DPRD. Hal ini akan memberi kemudahan bagi anggota yang sedang bertugas di luar daerah agar tetap bisa mengikuti rapat atau menyampaikan pendapat, sepanjang tidak dalam rangka pengambilan keputusan,” ujar H. Basri.

Baca Juga  Seniman Irfan Panggalo Gelar Pameran Tunggal Ilustrasi Cerita Rakyat Lokal Mandar

Menurutnya, berbagai referensi dari daerah lain, termasuk Kabupaten Gowa dan Kota Makassar, akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kode etik di DPRD Majene. Ia berharap regulasi yang dibuat nantinya dapat meningkatkan disiplin dan profesionalisme anggota dewan dalam menjalankan tugasnya.

Baca Juga  TNI dan Warga Desa Balombong Bahu Membahu Bangun Tanggul Penahan Ombak Melalui TMMD ke-126 Kodim 1401 Majene

Kunjungan kerja ini menjadi bagian dari upaya DPRD Majene untuk menyusun peraturan yang lebih komprehensif dan sesuai dengan dinamika pemerintahan daerah. Ke depan, hasil dari kunjungan ini akan dibahas lebih lanjut dalam rapat internal sebelum ditetapkan menjadi peraturan resmi. (Ril/har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *