SUMENEP, MASALEMBO.ID– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali menjalankan program renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dengan anggaran sebesar Rp3,5 miliar pada tahun 2025. Program ini ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin dengan memberikan hunian yang lebih layak dan nyaman.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menyampaikan bahwa dana tersebut akan digunakan untuk memperbaiki sekitar 150 rumah warga yang kondisinya tidak layak huni.
“Program ini merupakan bagian dari upaya kami yang berkelanjutan untuk mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” ujar Bupati Fauzi dalam keterangannya, Selasa (4/2).
Saat ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sedang melakukan verifikasi terhadap calon penerima bantuan guna memastikan bahwa mereka memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Persyaratan tersebut mencakup kepemilikan rumah yang tidak layak huni, bukti sah kepemilikan tanah, berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), serta memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Selain itu, penerima bantuan tidak boleh terdaftar dalam program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau pernah menerima bantuan serupa dalam jangka waktu tertentu. Dalam proses pengajuan, mereka juga harus menyertakan surat keterangan dari kepala desa, fotokopi KTP dan kartu keluarga, serta foto rumah yang akan direnovasi.
Program ini tidak berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, pensiunan, pegawai BUMN, maupun perangkat desa. Hal ini dilakukan agar bantuan benar-benar diberikan kepada masyarakat yang paling membutuhkan.
Meskipun anggaran untuk 2025 sedikit lebih kecil dibandingkan tahun 2024—yang mampu memperbaiki 152 rumah—Pemkab Sumenep tetap berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan hunian yang layak. Upaya ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat yang selama ini tinggal di rumah dengan kondisi tidak memadai. (Red/TH)












