Paralegal Masuk Desa, Akses Bantuan Hukum Sumenep Diperluas

Avatar photo
Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Pemkab Sumenep, Hizbul Wathan , berdiri bersebelahan dengan Ketua LBH Achmad Madani Putra saat pembukaan pelatihan paralegal (Istimewa/Masalembo.id)

SUMENEP, MASALEMBO.ID – Upaya memperkuat akses keadilan bagi masyarakat terus digencarkan Pemerintah Kabupaten Sumenep. Salah satu langkah nyata ditunjukkan melalui dukungan terhadap pelaksanaan pendidikan dan pelatihan paralegal yang diinisiasi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Achmad Madani Putra dan Rekan-Rekan. Kegiatan tersebut digelar di lantai III Gedung Graha Wiraraja, Universitas Wiraraja, Jumat (22/5/2026).

Pelatihan ini menjadi strategi besar dalam menghadirkan layanan bantuan hukum hingga ke akar rumput atau pelosok desa. Pemerintah daerah menyadari bahwa tantangan geografis Sumenep, yang meliputi wilayah daratan dan kepulauan, menuntut pendekatan khusus agar layanan hukum dapat dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat.

Baca Juga  Citra UNIBA Madura Terpuruk: Pendiri Tersangkut Korupsi BTS 4G, Hingga Skandal Pelecehan Seksual Mahasiswanya

Menurut Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Pemkab Sumenep, Hizbul Wathan, menekankan pentingnya keberadaan paralegal sebagai ujung tombak pelayanan hukum berbasis masyarakat. Ia menyebut pelatihan ini sebagai langkah strategis untuk meningkatkan literasi hukum sekaligus memperkuat posisi masyarakat dalam menghadapi berbagai persoalan hukum.

“Pelatihan ini penting untuk memperluas layanan bantuan hukum hingga ke desa-desa,” ujarnya (22/05).

Menurutnya, masih banyak masyarakat di pedesaan yang menghadapi kendala dalam mengakses bantuan hukum secara langsung. Faktor jarak, keterbatasan informasi, hingga minimnya pendamping hukum menjadi hambatan yang selama ini dirasakan warga, khususnya di wilayah terpencil dan kepulauan.

Baca Juga  Wakil Bupati Majene Temui Warga Ulumanda, Minta Maaf dan Tarik Pernyataan

Karena itu, kehadiran paralegal diharapkan mampu menjawab kebutuhan tersebut. Mereka diposisikan sebagai perpanjangan tangan lembaga bantuan hukum yang dapat hadir lebih dekat dengan masyarakat, memahami persoalan secara langsung, dan memberikan pendampingan awal sebelum ditangani lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Hizbul Wathan juga menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan paralegal tidak boleh semata-mata kaku dalam aspek hukum. Lebih dari itu, pendekatan persuasif dan humanis harus menjadi landasan utama dalam mendampingi masyarakat. Hal ini penting mengingat persoalan hukum kerap berkaitan dengan kondisi sosial, budaya, dan psikologis warga.

Ia menjelaskan, masyarakat membutuhkan pendampingan hukum yang mudah dijangkau dan hadir langsung di tengah kehidupan warga sehari-hari. Dengan demikian, proses penyelesaian masalah tidak hanya berorientasi pada aturan, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

Baca Juga  Kursi Legislatif Ditinggal Terpidana, PPP Didesak Segera Ajukan Pengganti Bambang Eko

“Paralegal memiliki peran strategis sebagai penghubung antara masyarakat dengan lembaga bantuan hukum maupun institusi lainnya. Mereka diharapkan mampu menjembatani komunikasi, mengedukasi masyarakat tentang hak-haknya, serta membantu menemukan solusi yang tepat dan berkeadilan,” jelasnya.

Pelatihan ini pun dirancang tidak hanya untuk memberikan pemahaman dasar mengenai hukum, tetapi juga membekali peserta dengan keterampilan komunikasi, mediasi, serta teknik pendampingan yang efektif. Dengan bekal tersebut, para paralegal diharapkan mampu menjalankan perannya secara optimal di tengah masyarakat. (Red/TH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *